Rapat Kerja Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
yl
Hai Kalteng - Kuala Kapuas - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy pimpin rapat kerja tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri), bertempat di Ruang Rapat Setda, Selasa (24/5/2022).
Rapat kerja ini guna menindak lanjuti surat keputusan Bupati Kapuas Nomor : 155/ADMINBANG Tahun 2022 tentang pembentukan tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri Kabupaten Kapuas dengan tugas-tugas pokok yang tercantum di SK tersebut.
(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Hadiri Rakor Pusda Dalam Rangka Persiapan Upah Minimum Tahun 2023)
Septedy usai rapat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap apa yang telah terlaksana selama ini dan dapat di simpulkan yang pertama bahwa akan dilakukan pemetaan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas.
“Dengan maksud nanti UMKM mana yang dapat dilakukan kerja sama dalam rangka pengadaan misalnya makan, minum serta ATK,” ucapnya.
Kemudian sambungnya, setelah pemetaan nanti maka tim akan melakukan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggunakan aplikasi e-Katalog dan akan dilanjutkan sosialisasi kepada UMKM dan OPD, sehingga penggunaan barang dan jasa khususnya nanti yang bekerja sama dengan UMKM bisa terlaksana dengan baik.
Lebih lanjut disamping itu juga Sepdety meminta agar seluruh tim nanti bisa bekerja secara sinergi dalam pemakaian atau penggunaan P3DN tingkat komponen dalam negeri.
“Sehingga seluruh produk-produk barang dan jasa yang ada dikapuas nantinya dapat menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Sumber : Kapuas Infokom Publik)
- Tinggalkan Komentar