Kabar Kalteng

Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

yl
Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Hai Kalteng - Palangka Raya - Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Jumat (19/8/2022).

Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menyampaikan harapan melalui pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait komitmen penganggaran pelaksanaan inventarisasi Perda kabupaten/kota, serta menghasilkan rekomendasi strategis untuk penerapan inventarisasi Perda kabupaten/kota.

(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran dan Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak)

Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Herson menyampaikan pembinaan dan pengawasan ini dilakukan dalam berbagai mekanisme, baik konsultasi, fasilitasi, sampai dengan evaluasi dan klarifikasi. Adapun salah satu produk hukum daerah yang dimaksud adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku pada tanggal 2 November 2020, telah menyederhanakan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dimana semula RDTR ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka RDTR ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“RDTR ini tentunya juga akan sangat berkorelasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) itu sendiri. Saya berharap, kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi dan percepatan pelaksanaan penerapan inventarisasi Perda di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah”, pungkasnya.

Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng

Rapat dihadiri sejumlah narasumber dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Penataan Pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sebagaimana diketahui, segenap narasumber dari berbagai Kementerian ini akan memberikan pencerahan dan arahan bagaimana mewujudkan kesatuan hukum nasional. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang memiliki semangat peningkatan pendapatan daerah melalui produk-produk hukum daerah, baik yang dibuat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pertemuan ini diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Se- Kalteng atau yang mewakili serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota Se- Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)