Sosialisasi PMK 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022
yl
![Sosialisasi PMK 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022](/files/berita/06092022030234_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) H. Nuryakin menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Acara ini digelar secara hybrid, dihadiri Sekda Prov Kalteng secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (6/9/2022).
Rapat dibuka oleh Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto. Dalam arahannya, ia mengajak untuk bersama-sama menjaga inflasi yang bisa ditimbulkan oleh adanya kenaikan-kenaikan dari beberapa harga pokok komoditas.
(Baca Juga : Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah Pimpin Apel Besar ASN)
![Sosialisasi PMK 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022](/files/berita/06092022030234_1.jpeg)
“Saat ini yang perlu kita jaga adalah dampak dari pengalihan subsidi BBM”, kata Adriyanto.
“Dengan adanya kenaikan inflasi, reriko-resiko untuk masyarakat miskin secara khusus, ini akan semakin berat beban yang ditanggung. Dengan adanya ditetapkannya PMK ini, mengamanatkan pemerintah daerah menggunakan 2% (dua persen) Dana Transfer Umum (DTU) untuk perlindungan sosial. Secara umum yang penggunaan dua persen ini diserahkan kepada daerah masing-masing”, imbuhnya.
![Sosialisasi PMK 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi TA 2022](/files/berita/06092022030234_2.jpeg)
Adriyanto mengungkapkan untuk penggunaan dua persen paling lambat tanggal 15 September 2022.
“Ini menjadi syarat salur untuk DAU di Bulan Oktober”, tandasnya.
Sebagai informasi, tujuan penetapan PMK diantaranya pemerintah pusat perlu melakukan langkah-langkah pengendalian dampak inflasi dalam rangka bantalan sosial serta mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN dalam memberikan supporting atas program-program prioritas pemerintah, menjaga kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan belanja perlindungan sosial dalam APBD Tahun Anggaran 2022 serta memberikan landasan hukum bagi Pemda dalam menggunakan 2% DTU untuk penambahan belanja perlindungan sosial
Narasumber pada kegiatan ini dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan yakni Mariana D. Savitri dan Aditya Nuryuslam. Hadir di ruang Rapat Bajakah mendampingi Sekretaris Daerah Prov. Kalteng yakni Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar