Diskominfostandi Pulang Pisau Terima Studi Banding DPRD Kab. Balangan
yl
![Diskominfostandi Pulang Pisau Terima Studi Banding DPRD Kab. Balangan](/files/berita/08092022025824_0.jpeg)
Hai Kalteng - Pulang Pisau - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kab. Pulang Pisau menerima studi banding/studi komparatif DPRD Kab. Balangan Prov. Kalsel, bertempat di LPPL Radio H2FM Pulang Pisau Jalan Darung Bawan Kecamatan Kahayan Hilir, Rabu (7/9/2022).
Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kab. Balangan pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
(Baca Juga : BPSDM Prov. Kalteng Laksanakan Rakor Teknis Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota Se-Kalteng)
Kunjungan diterima oleh Sekretaris Diskominfostandi Kab. Pulang Pisau, Lisa Navtratilova mewakili Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau, Moh. Insyafi, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo selaku Kepala Studio LPPL H2FM Pulang Pisau beserta seluruh manajemen dan kru Radio H2Fm Pulang Pisau.
Lisa Navtratilova dalam sambutannya mengucapkan selamat datang serta mengapresiasi kunjungan langsung dari pihak DPRD Kab. Balangan dengan maksud dan tujuan studi banding/studi Komparatif rancangan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan LPPL dan hal lainnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Kab. Balangan, Eddy Yulianto menyampaikan ucapan terima kasih karena pihak Diskominfostandi Kab. Pulang Pisau serta manajemen dan kru LPPL Radio H2FM Pulang Pisau bersedia meluangkan waktu untuk menerima pihaknya berkunjung dengan tujuan sharing informasi.
"Kunjungan kami ke Diskominfostandi ini adalah untuk studi banding/studi Komparatif rancangan Perda tentang penyelenggaraan LPPL Kabupaten Balangan, selain itu mengenai problematika serta isu-isu yang melingkupi bagi penyelenggaraan LPPL Daerah dan peluang yang baik untuk diterapkan berkenaan dengan penyelenggaraan LPPL Daerah," ungkapnya.
Eddy berharap dengan adanya kunjungan kerja ke Diskominfostandi Kab. Pulang Pisau ini, pihaknya bisa mengadopsi untuk bisa mendirikan LPPL di Kab. Balangan serta membuat perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat Balangan guna memperoleh informasi dan penyiaran melalui LPPL.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika, Wardoyo mengatakan bahwa LPPL Radio H2FM Pulang Pisau sudah berdiri sejak 2008 dengan nomenklatur Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) secara struktural masih melekat di Sekretariat Daerah Kab. Pulang Pisau tepatnya di bawah Bagian Humas dan Protokol dengan legal standing pendirian dengan Keputusan Bupati.
"Berjalannya waktu, proses pengajuan perda Pendirian LPPL Radio Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau diajukan di DPRD Kabupaten Pulang Pisau pada 2014, berproses di legislatif dan pada 2015 perda pendirian ditetapkan 1 Oktober 2015 diundangkan 2 Oktober 2015," kata Wardoyo.
Wardoyo menambahkan, untuk Perda menjadi syarat mutlak untuk mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Kominfo dan ada dua izin yang diterbitkan Kementerian Kominfo, yaitu Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) serta Izin Stasiun Radio (ISR) yang diterbitkan oleh Ditjen berbeda di Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
"Seiring berjalannya waktu, pada 2017 anggaran dan operasional LPPL Radio H2FM di bawah Diskominfostan di Kab. Pulang Pisau sampai saat ini dan dilengkapi dengan Perda dan izin-izin dari Kementerian Kominfo," tandasnya.
Turut hadir anggota DPRD Kab. Balangan lainnya yakni, Wakil Ketua Pansus I, Rusdy Hsy, Sekretaris Pansus I, Dadang Idi Pajeri, anggota Pansus I, Mulyadi, Syahbuddin dan Rusdi Barhiwan, beserta pegawai Diskominfostandi Kab. Pulang Pisau beserta pihak Manajemen LPPL Radio H2FM Pulang Pisau. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar