Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik Tujuh PPNS Dan Satu Notaris Pengganti Kota Palangka Raya
yl
![Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik Tujuh PPNS Dan Satu Notaris Pengganti Kota Palangka Raya](/files/berita/12092022035925_0.jpg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra melantik Tujuh Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satu Orang Notaris Pengganti Kota Palangka Raya, di Aula Mentaya Lantai II Kanwil, Senin (12/9/2022).
Hadir dalam pelantikan, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan seluruh staff pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kasatpol PP Kota Palangka Raya Yohn Benhur Gohan Pangaribuan dan Sekretaris Satpol PP Katingan Budiman Lumban Gaol.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Jalan Mendawai, Palangka Raya)
![Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik Tujuh PPNS Dan Satu Notaris Pengganti Kota Palangka Raya](/files/berita/12092022035925_1.jpg)
Notaris pengganti Kota Palangka Raya yang saat ini diambil sumpah merupakan jabatan yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris karena ada Notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dan ketentuan jabatan Notaris. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.
Selanjutnya PPNS merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimana biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, PPNS sudah bisa melaksanakan atau menjalankan tugas sesuai penempatannya. Kemenkumham merupakan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan PPNS secara administrasi.
![Kakanwil Kemenkumham Kalteng Lantik Tujuh PPNS Dan Satu Notaris Pengganti Kota Palangka Raya](/files/berita/12092022035925_2.jpg)
Selain itu Kemenkumham juga mempunyai kewenangan untuk membina dan melaksanakan pengawasan terhadap notaris, sehingga dalam menjalankan setiap tugas dan wewenangnya, Notaris dituntut untuk selalu menjaga kode etik Notaris. Ini ditujukan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Notaris secara pribadi maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris.
Kakanwil Kalteng Hendra Ekaputra dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPNS dalam bekerja haruslah independen, tidak ada intervensi dan pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Jadilah Notaris yang berintegritas dan transparan, saya yakin saudara dipilih untuk menjadi notaris pengganti karena dianggap kompeten, untuk itu saya berpesan hendaknya dalam menjalankan tugas sebagai notaris pengganti tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya", kata Hendra.
"Selamat kepada PPNS dan Notaris Pengganti yang telah dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah, penuh tanggung jawab dan berhasil", pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar