Kabar Kalteng

Pemkab. Gumas Gelar Sidang PPL Tahun Anggaran 2022

yl
Pemkab. Gumas Gelar Sidang PPL Tahun Anggaran 2022

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab. Gumas) menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Tahun Anggaran 2022 bersama Kantor Pertanahan Kab. Gumas yang dilaksanakan di Aula Lantai I Kantor Bupati Gumas, Selasa (20/9/2022).

Sidang dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas Richard F.L didampingi Kepala Kantor Pertanahan Gumas Ferdinan Adinoto dan dihadiri unsur Panitia Pertimbangan lainnya meliputi perwakilan dari Kepolisian Resor Gumas, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Transnaker dan Koperasi UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja.

(Baca Juga : Kadis TPHP Sunarti Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Ikrar Bersama Anak Bangsa)

Pemkab. Gumas Gelar Sidang PPL Tahun Anggaran 2022

Richard F.L dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kantor Pertanahan Kab. Gumas atas penyelenggaraan kegiatan ini sehingga hasil dari sidang ini nanti bisa mendapatkan banyak manfaat bagi masyarakat yang merupakan dasar dalam memberikan kepastian hukum untuk dapat membangun serta mengelola tanah yang dimiliki.

Lebih lanjut Richard menambahkan melalui Program TORA, diharapkan agar masyarakat dapat lebih aktif ikut berpartisipasi dalam program ini, mengingat apa yang telah dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kab. Gumas sudah cukup maksimal, hanya saja hal itu tidak dapat terwujud tanpa peran serta dukungan dari lapisan dan elemen masyarakat untuk mensosialisasikan dan melaksanakan program ini.

“Kendalanya tidak di teknis kantor pertanahannya, tapi pada antusias masyarakat desa dalam mengikuti program ini, mengingat lahan yang mereka miliki cakupannya cukup luas tapi yang di usulkan sedikit,” tandas Richard

Adapun Sidang ini bertujuan untuk memverifikasi data usulan sertifikat yang masuk ke Kantor Pertanahan Gumas sebanyak 1.121 bagian pada 17 Desa dan 1 Kelurahan di Kab. Gumas. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah oleh petugas di lapangan melalui Program Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2022 di Kab. Gunung Mas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)