Kabar Kalteng

OJK Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Keuangan Dan Waspada Investasi

yl
OJK Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Keuangan Dan Waspada Investasi

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka mengedukasi tentang pengelolaan keuangan dan waspada investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Sosialisasi Keuangan dan Waspada Investasi Kepada ASN Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng, yang dilaksanakan di Kantor OJK Jl. RTA Milono Nomor 7, Selasa (8/11/2022).

Hadir Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Edi Juardi dan seluruh crew MMC Kalteng. Sosialisasi dibuka oleh Kepala OJK Prov. Kalteng Otto Fitriandy. Dalam sambutannya Ia mengatakan, OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi tiga sektor jasa keuangan yakni Perbankan, IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), dan Pasar Modal. Diharapkan, para peserta dapat mengetahui produk dan layanan dari masing-masing sektor jasa keuangan dimaksud.

(Baca Juga : Pemprov Bersama DPRD Kalteng Menandatangani Berita Acara Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Tahun 2021-2026)

OJK Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Keuangan Dan Waspada Investasi

Otto menjelaskan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Edukasi Keuangan, Tingkat Indeks Inklusi Keuangan Prov. Kalteng berada di angka 74,80% dan Indeks Literasi Keuangan sebesar 37,01% dimana kedua indeks dimaksud berada dibawah indeks nasional yang tercatat masing-masing sebesar 76,19% dan 38,03%.

Gap yang terlampau tinggi dimaksud menandakan inklusivitas produk dan layanan keuangan masyarakat yang belum diiringi dengan pemahaman dan keyakinan masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan dimaksud.

“Pada Bulan Oktober 2022 lalu, OJK menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022.

Tujuannya adalah untuk lebih mengenalkan produk dan layanan jasa keuangan dan membuka akses keuangan kepada masyarakat sehingga nantinya output yang didapatkan adalah semakin banyaknya masyarakat yang mengerti dan mengenal lebih dalam produk dan layanan jasa keuangan serta sudah dengan yakin dan paham untuk menggunakan produk dan layanan jasa keuangan,” ucapnya.

Otto berharap, sosialisasi ini menambah wawasan peserta dan dapat menyampaikan dan memperluas ilmu yang didapat kepada kerabat dekat maupun masyarakat yang lebih luas melalui media-media yang dapat dimanfaatkan (media sosial).

“Semoga materi yang nanti disampaikan oleh narasumber, para peserta dapat mengelola keuangan dengan bijak dan sesuai dengan tujuan keuangan yang ditetapkan dan mampu mewaspadai diri terhadap tawaran investasi belum pasti kejelasannya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staff EPK OJK Kalteng Rinaldi Harwin selaku narasumber dalam paparannya menyampaikan, konsep perencanaan keuangan adalah proses untuk mencapai tujuan hidup seseorang melalui pengelolaan keuangan secara terintegrasi dan terencana. Termasuk dalam tujuan hidup seseorang antara lain: menyiapkan dana pendidikan bagi anak, menyiapkan dana hari tua bagi dirinya dan pasangan hidupnya, menyiapkan dana untuk memiliki rumah, menyiapkan dana untuk beribadah haji dan sebagainya.

“Kita perlu memiliki pengukuran untuk mencapai tujuan finansial masing-masing sehingga perencanaan keuangan lebih terorganisir. Ada pula strategi khusus sesuai dengan perencanaan keuangan, diantaranya Cash Flow Management, Risk Management, Insurance Planning, Investment Planning, Retirement Planning, dan Estate Planning,” papar Rinaldi.

Rinaldi juga meminta untuk mewaspadai penipuan berkedok investasi. Ciri-ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

“Mereka juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko. Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak," katanya.

Rinaldi menambahkan, maksud legalitas yang tidak jelas adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

“Pastikan perusahaan yang menawarkan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang bukan hanya sekedar badan hukum serta pastikan imbal hasil atau skema yang ditawarkan logis, bandingkan dengan produk jasa keuangan yang sudah tersedia,” tutup Rinaldi

Sebagai informasi, terkait penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan, bisa berkonsultasi ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655; email: [email protected]; Whatsapp 081157157157 ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota. (Sumber : Diskominfo Kalteng)