Wagub Kalteng H. Edy Pratowo : Jaga dan Manfaatkan Dengan Baik Sertipikat PTSL Food Estate
yd
![Wagub Kalteng H. Edy Pratowo : Jaga dan Manfaatkan Dengan Baik Sertipikat PTSL Food Estate](/files/berita/21102021043658_0.jpeg)
Hai Kalteng - Kapuas - Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo berpesan kepada yang telah menerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 agar bisa benar-benar menjaga dan memanfaatkan sebaik-baiknya Sertipikat yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini disampaikan Wagub Kalteng saat melakukan penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Food estate Tahun 2020 kepada 24 orang penerima sertipikat, bertempat di Balai Desa Sumber Makmur B4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Sabtu (16/10/2021).
“Apabila ke depan perlu digunakan untuk kebutuhan usaha, harus diperhitungkan dengan matang, karena, sekali lagi, tujuan penerbitan sertifikat PTSL ini adalah untuk memberikan kepastian hukum hak kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyukseskan Program Strategis Nasional Food Estate”, ucap Edy.
(Baca Juga : Legislator Barsel: Literasi Digital Perlu Ditanamkan Kepada Generasi Muda)
![Wagub Kalteng H. Edy Pratowo : Jaga dan Manfaatkan Dengan Baik Sertipikat PTSL Food Estate](/files/berita/21102021043658_1.jpeg)
Pada penyerahan kali ini, secara simbolis diserahkan sebanyak 24 Sertipikat Hak Atas Tanah di Kecamatan Kapuas Murung dari total penerbitan sertipikat PTSL Food Estate di Kabupaten Kapuas yang berjumlah 9.613 Sertipikat. Untuk kegiatan saat ini diserahkan secara simbolis untuk desa kepada 24 orang penerima sertipikat.
Dengan terbitnya sertipikat ini, tentu memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat di lahan pengembangan Food Estate, dan mencegah timbulnya konflik atau sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari, sehingga diharapkan masyarakat akan merasa aman dan memiliki kemauan kuat menggarap lahannya sebaik mungkin, demi meningkatkan kesejahteraan keluarga, yang pada akhirnya mendukung suksesnya program Food Estate. Sebagaimana diketahui, PTSL Food Estate Tahun 2020 adalah program Sertipikasi oleh Kementerian ATR/BPN terhadap kepemilikan lahan pada pembangunan lumbung pangan atau Food Estate. Dasar penentuan lokasi adalah Area Of Interest (AOI) Food Estate dari Kementerian PUPR seluas 165.300 ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau.
Penyerahan dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni S. Bahat serta Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo beserta jajaran. Dari Pemerintah Daerah hadir Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat beserta jajaran. (Sumber : Diskominfo kalteng)
- Tinggalkan Komentar