Kabar Kalteng

Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022

yl
Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022

Hai Kalteng - Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022, bertempat di Ruang Rapur Gedung DPRD Prov. Kalteng, Selasa (27/12/2022).

Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalteng Abdul Razak. Agenda Rapur yakni penyampaian Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov. Kalteng tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

(Baca Juga : DPUPR Kalteng dirikan 23 posko bantu kelancaran arus mudik lebaran)

Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022

Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan, pembentukan dana cadangan dibentuk berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan, baik dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan umum.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah pada dasarnya dapat membentuk dana cadangan daerah guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Tidak dapat dipungkiri, pembiayaan dalam penyelenggaraan Pesta Demokrasi ini memakan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, perlu strategi pengelolaan keuangan daerah agar pembiayaan ini tidak mengganggu pembangunan prioritas untuk kepentingan masyarakat Kalteng.

“Dengan dilakukannya penganggaran dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dalam dua Tahun Anggaran ini, maka dapat dipastikan kebutuhan akan dana menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat terpenuhi, dan pembangunan tetap dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah kita buat bersama,” terangnya.

Edy menambahkan, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah wajib ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan nantinya seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dapat bekerja dengan baik dan maksimal, sehingga Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dapat sukses berjalan lancar, aman, dan terkendali.

”Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan pendapat akhir yakni menerima Ranperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mempersembahkan yang terbaik bagi masyarakat Kalteng,” tandas Edy.

Turut hadir unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, serta Anggota DPRD Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)