UMK Barito Selatan 2023 Naik Dibanding Tahun Sebelumnya
yd
![UMK Barito Selatan 2023 Naik Dibanding Tahun Sebelumnya](/files/berita/10012023095043_0.jpeg)
Hai Kalteng - Buntok - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada 2023 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 lalu.
"Untuk UMK tahun 2022 lalu ditetapkan sebesar Rp3.245.604, sedangkan UMK tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp3.528.912, dan mengalami kenaikan sebesar Rp283.308 dibandingkan tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Teguh B. Leiden, di Buntok, Senin.
Dikatakannya, penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/472/2022 tertanggal 6 Desember 2022 tentang tentang upah minimum kabupaten/kota tahun 2023.
"Besaran upah yang telah ditetapkan untuk Barito Selatan ini berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan," jelas Teguh B. Leiden.
Ia mengatakan, nilai tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan terhadap pekerjanya sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang.
"Nilai UMK ini berlaku bagi pekerja atau karyawan yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Dikatakannya, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah bagi pekerjanya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah itu juga lanjut dia, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan tersebut. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada struktur dan skala upah.
"UMK tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil," tambah Teguh B. Leiden.
Ia berharap, kepada perusahaan yang berinvestasi di wilayah kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini wajib menyesuaikan standar pengupahan yang telah ditetapkan tersebut.
"Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standar upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi," demikian Teguh B. Leiden.(HBI).
- Tinggalkan Komentar