Bappedalitbang Prov. Kalteng Gelar Fasilitasi Rancangan Akhir RPD Kab. Kapuas Tahun 2024-2026
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Bappedalitbang Prov. Kalteng menggelar Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026, bertempat di Aula Lantai II Bappedalitbang Prov. Kalteng, Senin (20/2/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. Fasilitasi dipimpin langsung oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Kaspinor.
(Baca Juga : Asisten Adum Sri Suwanto Buka Bimtek Bantuan Keuangan Berbasis Ekologi)

Fasilitasi RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan dokumen RPD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru.
Kaspinor dalam sambutannya mengatakan, bahwa Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026 dilakukan bersamaan dengan penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2023-2026.

Bagi kabupaten/kota yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir pada Tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2024 dan Renja PD Kabupaten/Kota Tahun 2024 mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026, serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024, RKP Tahun 2024, RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi dan RKPD Provinsi Tahun 2024.
“Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 didasarkan pada visi misi RPJPD Kabupaten Kapuas, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kapuas Tahap Keempat, dan isu strategis aktual,” ungkap Kaspinor.
Ia menambahkan, penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan, sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2024-2026 dan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun tujuan dari fasilitasi adalah untuk memastikan pemenuhan aspek kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan, keselarasan, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 dapat dilakukan dengan tahapan dan tata cara sebagai berikut; Persiapan Penyusunan; Penyusunan rancangan; Pelaksanaan forum PD dan forum konsultasi publik; Perumusan rancangan akhir; Fasilitasi rancangan akhir Rencana Pembangunan Daerah; dan Penetapan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kab. Kapuas Septedy, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Prov. Kalteng Luqman Alhakim, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, dan Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kapuas atau yang mewakili. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar