Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Gelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Frekuensi dan Radio
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya menggelar Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Frekuensi dan Radio, dipusatkan di halaman Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, KEMENKOMINFO, Rabu (22/2/2023).
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya, Rohmudin dalam laporannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas terselenggarannya kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Frekuensi dan Radio, pemusnahan ini adalah ujung pangkal dari tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian sanksi terhadap pelanggaran pengguna spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi dan atau perangkat telekomunikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Ditjen SDPPI Nomor 7 tahun 2021.
(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng Adakan Pertemuan dengan Kontingen Jawa Tengah)
Ia menyebut berdasarkan pengamatan di lapangan, observasi dan identifikasi ditemukan adanya pancaran frekuensi radio yang tidak memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR) dan penggunaan perangkat yang tidak strandarisasi dari balai uji, “kegiatan pemusnahan ini adalah upaya hukum yang terakhir terhadap penggunan perangkat yang tidak berISR dan tidak terstandarisasi, dari rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Balmon Kelas II Palangka Raya” sebut Rohmudin
Pemusnahan hari ini dilaksanakan secara terbuka terhadap 13 perangkat hasil kegiatan operasi penertiban tahun 2021 di kota Palangka Raya, dengan disaksikan oleh pemilik barang, tim kerja Balmon Kelas II Palangka Raya, mengundang Korwas PPNS POLDA Kalteng dan melibatkankan media cetak dan elektronik.
Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Tim Kerja Penertiban Ditjen SDPPI Hasyim Fiater sekaligus membuka acara secara daring, mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio adalah suatu sumber daya alam yang sangat strategis bagi kemajuan bangsa dan negara yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, memperlancar kegiatan pelayanan, memantapkan pertahanan dan keamanan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, pemanfaatannya merupakan bagian penting dalam peningkatan ekonomi masyarakat dan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan “spektrum frekuensi radio juga merupakan sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbaharui, untuk itu kegunaan spektrum frekuensi radio harus dikelola dengan baik demi meningkatkan kemakmuran hajat hidup masyarakat, “untuk mewujukan hal tersebut penggunaan spektrum frekuensi radio harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, harus punya ISR, perangkat juga harus bersertifikat dan sesuai dengan peruntukannya” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS POLDA Kalteng Suyalin menegaskan kegiatan seperti ini merupakan bentuk sinergisitas antara penegak hukum polri bersama-sama dengan penegak hukum penyidik pegawai negeri sipil yang ada di Balmon Kelas II Palangka Raya. “Penyidik harus senantiasa bersinergi dengan penyidikan Polri dan PPNS agar supaya pada perjalanannya bisa mewujudkan Indonesia yang tertib dan berkeadilan” tegas Suyalin.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh yang mewakili Kakanwil Kemenkum dan Ham Prov. Kalteng, mewakili Kepala Stasiun TVRI, Kepala LPP RRI Palangka Raya Dwi Korianingsih, Kabid Komunikasi Publik Diskominfosantik Prov. Kalteng Edi Juardi, Kepala Stasiun Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya Catur Winarti, Kadis Kominfo Kota Palangka Raya, serta media cetak dan elektronik. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar