Serah terima Bantuan Bagi Peternak Secara Simbolis Dari Ditjen PKH Kementerian Pertanian
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka mendukung pengembangan usaha para peternak, tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Juni Asnawati Surbakti menyerahkan bantuan stimulan kepada tujuh orang peternak yang terdampak PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) yang dikenai tindakan pemotongan bersyarat masing-masing berasal dari Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Sukamara.
Bantuan ini diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Retno Utaminingsih didampingi Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Muhajirin Akbar, di Ruang Pertemuan Dinas TPHP Prov. Kalteng, Kamis (23/02/2023).
(Baca Juga : Dinas ESDM Gelar Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Perda Prov. Kalteng)
Dalam sambutannya Retno mengatakan, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi dan sosial yang sangat besar khususnya pada perseorangan atau peternak di Kalteng. Dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK pada daerah tertular wabah PMK diperlukan tindakan depopulasi terhadap hewan ternak yang sehat yang berpotensi menyebarkan PMK.
Pendepopulasian hewan didampingi oleh Dokter hewan dan di bawah pengawasan Dokter hewan berwenang setempat dengan cara Pemotongan Hewan Bersyarat (Test and Slaughter).

"Selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan berupa fasilitasi bantuan anggaran stimulan untuk pengembangan skala usaha yang diharapkan penerima bantuan dapat memanfaatkan dengan baik untuk keberhasilan kegiatan serta berkelanjutan usaha peternakan. Semoga dampak PMK segera teratasi dan tercipta pemulihan ekonomi peternak kita di Kalteng,“ ungkap Retno.
Retno menjelaskan, menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin Presiden RI tanggal 23 Juni 2022, perlu dilakukan kompensasi dan bantuan sesuai karakteristiknya untuk pemulihan ekonomi, yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat PMK diberikan kepada orang perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yaitu ternaknya mati atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan bersyarat.
"Adapun besaran bantuan Pemerintah ini berbeda-beda untuk sapi dan kerbau Rp.10.000.000,- per ekor, kambing dan domba Rp.1.500.000,- per ekor dan babi Rp.2.000.000,- per ekor,“ pungkasnya.
Turut hadir Pejabat Eselon III lingkup Dinas TPHP dan para peternak penerima bantuan. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar