Kabar Kalteng

Layanan Pemutihan Pajak Dibuka di Stand Badan Pendapatan Daerah Selama Kalteng Expo 2023 Berlangsung

yl
Layanan Pemutihan Pajak Dibuka di Stand Badan Pendapatan Daerah Selama Kalteng Expo 2023 Berlangsung

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-66 Provinsi Kalteng, Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalteng ikut berpartisipasi dalam kegiatan Kalteng Expo 2023 yang digelar di Arena Pameran Temanggung Tilung Palangka Raya, tak terkecuali Badan Pendapatan Daerah. 

Tahun ini, Badan Pendapatan Daerah kembali membuka layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yakni denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas; pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya; dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Robert Coven. 

(Baca Juga : Pemprov Kalteng Serius Dalam Menangani Karhutla yang Terjadi di Wilayah Kalteng)

Layanan Pemutihan Pajak Dibuka di Stand Badan Pendapatan Daerah Selama Kalteng Expo 2023 Berlangsung

"Semua poin di atas, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor bernopol / plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023," kata Robert, Jumat (19/5/2023). 

Lebih lanjut ia menambahkan untuk pembayaran pajak tersebut bisa dilaksanakan di gerai-gerai Samsat, di kantor-kantor samsat terdekat, gerai-gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citymall, Samsat Corner di Hypermart, dan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit. "Seluruh kabupaten yang ada di Kalteng bisa menikmati pemutihan pajak ini, namun ini khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Kalau untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat saja," jelasnya. 

Robert mengungkapkan layanan pemutihan pajak juga dibuka di Stand Badan Pendapatan Daerah selama Kalteng Expo 2023 berlangsung, yaitu pada tanggal 17-21 Mei 2023. 

"Kegiatan pemutihan ini merupakan kebijakan dari Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat sebagai dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil, seperti adanya inflasi. Biasanya di bulan Mei-Agustus pengeluaran masyarakat meningkat contohnya untuk sekolah anak, pada saat itulah Pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat," imbuhnya. 

Robert berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor. "Harapannya juga Pemerintah Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya, karena sumber PAD terbesar adalah pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat juga," pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)