Masyarakat yang Mengetahui atau Melihat Kejadian Karhutla Dapat Melaporkan Kepada Posko Siaga Krisis Karhutla Prov. Kalteng
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS-PB) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 2 Juni 2023 mengeluarkan Data Peringatan Dini Tingkat Kemudahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Berdasarkan Data Fine Fuel Moisture Code (FFMC) menunjukkan tingkat potensi kemudahan terjadinya kebakaran ditinjau dari parameter cuaca pada bahan-bahan ringan mudah terbakar di lapisan atas permukaan tanah. Tingkat kekeringan tersebut membuat bahan-bahan ringan seperti humus permukaan, sampah dedaunan kering, dan alang-alang akan sangat mudah terbakar, serta lapisan gambut yang biasanya menutupi tanah pada kedalaman 1-2 cm dalam kondisi sangat kering juga sangat mudah terbakar,“ ucap Plt. Kalaksa BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib, Jumat (2/6/2023).
(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Beri Apresiasi Kepada Seluruh Penyelenggara Negara Yang Telah Taat dan Patuh Dalam Penyampaian LHKPN)
Ahmad Toyib menuturkan bahwa dalam beberapa minggu terakhir, cuaca untuk wilayah Kalteng cenderung panas. Hal ini menjadi salah satu penyebab munculnya karhutla.
Tentunya hal ini menjadi peringatan kita bersama untuk waspada dan siap siaga akan kejadian karhutla, yang mana bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Diimbau untuk masyarakat, pada kondisi ini untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya akan sangat merugikan kesehatan, dan dampak jangka panjang,” tuturnya.
Ia menekankan agar masyarakat mewaspadai potensi kemudahan terjadinya karhutla di wilayah Kalimantan Tengah. Masyarakat diminta agar saat ini tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.
“Untuk kejadian karhutla wilayah Kota Palangka Raya apabila masyarakat mengetahui atau melihat kejadian karhutla dapat melaporkan hal tersebut kepada Posko Siaga Krisis Karhutla Prov. Kalteng, nomor yang dihubungi +62811525442, yang siap siaga 1x24 jam," tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar