Dinkes Prov. Kalteng Laksanakan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
yl
![Dinkes Prov. Kalteng Laksanakan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang](/files/berita/07062023093801_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dengan adanya kesepakatan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), Goal Five Gender Equality, disepakati bahwa untuk mengakhiri semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak, menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di publik maupun privat serta menghapus segala jenis praktek berbahaya seperti pernikahan anak, pernikahan dini, termasuk perdagangan dan eksploitasi seksual, Dinas Kesehatan Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak (KTP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bertempat di Neo Hotel Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Fery Iriawan saat membacakan sambutan Kepala Dinas Kesehatan mengatakan, data kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan satu dari empat perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan oleh pasangan atau bukan pasangan selama hidupnya.
(Baca Juga : Sosialisasi Pendaftaran Fasilitasi HAKI, Desain Kemasan Dan Izin Usaha Serta Sosialisasi Pendataan Industri Melalui SIINas)
![Dinkes Prov. Kalteng Laksanakan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang](/files/berita/07062023093801_1.jpeg)
Hal itu berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021.
Sementara itu, sambungnya, berdasarkan catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat dari tahun 2020 dan 2021 meningkat kasusnya sebanyak 50%.
![Dinkes Prov. Kalteng Laksanakan Penguatan Pelayanan Kesehatan Terhadap Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang](/files/berita/07062023093801_2.jpeg)
Dimana ranah kekerasan tertinggi terdapat pada ranah personal, bentuk kekerasan yang terjadi seperti kekerasan psikis (44%) dan kekerasan seksual (25%).
“Di Kalimantan Tengah, untuk data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terlaporkan dari tahun 2021 sebanyak 217 orang, dan 2022 sebanyak 330 orang, meningkat sebanyak 65%. Dimana jumlah korban terbanyak di tahun 2023 dari Kabupaten Kapuas (19%), Kota Palangka Raya (16%), Pulang Pisau (10%), Kotawaringin Barat (8%), hal itu berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Provinsi Kalteng. Sedangkan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang, tahun 2020 sebanyak dua orang, tahun 2021 nihil, tahun 2022 sebanyak tiga orang dan sampai dengan bulan Mei 2023 sebanyak satu orang,” tambah Fery Iriawan.
Berdasarkan Peraturan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009, bantuan medis merupakan tugas bidang kesehatan yaitu dengan menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang.
“Menyingkapi hal ini maka arahan kebijakan di bidang kesehatan mulai Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, RSUD/Swasta, dan Puskesmas, mempunyai tugas dan peran masing-masing, dari menyediakan fasilitas kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRT), sumber daya kesehatan yang kompeten dengan pelatihan/refresher tenaga kesehatan untuk mampu memberikan penanganan meliputi deteksi dini/ pencegahan/edukasi, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), serta rujukan medis dan non medis sampai dengan rehabilitasi fisik dan mental,” ucap Fery Iriawan.
Selain menyiapkan dalam hal pra penanganan, saat penanganan dan rehabilitasi, bidang kesehatan juga diharapkan mampu menjalin kemitraan antar program dan sektor terkait yang komprehensif dan sinergis untuk penanganan KTP/A dan TPPO.
“Dengan adanya kegiatan ini maka harapannya kita bidang kesehatan mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan standar kepada KTP/A dan TPPO,” tutupnya.
Hadir sebagai narasumber Dokter Spesialis Forensik Medik, Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Kalteng, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) dan seluruh peserta dari Kabupaten/Kota se-Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar