Dinkes Prov. Kalteng Gelar Pertemuan Penyusunan Dokumen Perencanaan ATM Tahun Anggaran 2024
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Guna mempercepat pemberantasan AIDS–Tuberkulosis–Malaria (ATM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan pertemuan Penyusunan Dokumen Perencanaan ATM Tahun Anggaran 2024, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).
Penyusunan dokumen perencanaan ATM bertujuan untuk mengintegrasikan rumusan program ATM di dalam dokumen perencanaan daerah tahun 2024.
Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah Kaspinor didampingi Program Coordinator Asosiasi Dinas Kesehatan (PC ADINKES) Kalimantan Tengah Sofia Wirda dan Sekretaris Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Rainer Danny P. Mamahit dalam sambutannya mengatakan bahwa program pencegahan dan pengendalian ATM di Indonesia telah mendapatkan dukungan dunia internasional terutama terkait pendanaan.
Akan tetapi suatu saat diharapkan agar Indonesia secara mandiri dapat memperkuat perencanaan dan pengganggaran baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota) sehingga mampu memenuhi komitmen global Indonesia eliminasi ATM tahun 2030.
Namun ternyata masih dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan dimana program ATM ini masih jauh dari target, tuberkulosis angka capaiannya masih sangat rendah, begitu juga HIV-AIDS dan malaria di Kalimantan Tengah.
Disampaikan Kaspinor, beberapa dasar hukum yang mendukung pelaksanaan ATM adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Evaluasi Pembangunan Daerah RPJMD, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 050-5889 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023.
”Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa Surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati/Wali Kota, Nomor 773/Dinkes/V/2023 perihal Penggunaan Dana APBD kabupaten/kota dalam mendukung penguatan perencanaan pencegahan dan ATM di daerah," ungkap Kaspinor.
Ditambahkannya, melalui pertemuan ini dipastikan pada saat menyusun perencanaan dan pengganggaran tahun 2024 telah mempedomani dasar hukum tersebut pada perencanaan lima tahunan atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) telah mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJMN), yang mana pencegahan dan penanganan ATM telah disebutkan serta dalam upaya mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kegiatan prioritas berdasarkan kebijakan nasional Kemenkes dan Kemendagri dalam perencanaannya agar kegiatan dan sub kegiatannya dalam upaya pencegahan dan pengendalian ATM. Dimana upaya pencegahan dan pengendalian ATM memerlukan dukungan dan peran Perangkat Daerah lainnya (non kesehatan), dan sektor swasta (CSR).
”Bappedalitbang bersama Dinas Kesehatan dan dinas-dinas non kesehatan yang dapat mendukung dan bersinergi kegiatan ATM ini memiliki rumusan RKA APBD yang dapat disepakati dan akan diusulkan pada tahun anggaran 2024 dan seterusnya," tegas Kaspinor
Pada tahun 2023 ini sebagai lokus penerapan Permendagri N0. 84 tahun 2022 ditetapkan Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas. Adapun Kabupaten yang diluar dari lokus tetap dukungan untuk penerapan Permendagri tersebut, sehingga percepatan Eliminasi ATM dapat sesuai target.
Bappedalitbang Prov. Kalteng dalam kegiatan ini menyampaikan materi berupa nomenklatur sesuai petunjuk teknis integrasi ATM dalam dokumen perencanaan daerah dan peran dinas instansi terkait di luar Dinkes pada percepatan Eliminasi ATM (Contoh Nomenklatur SIPD).
Hadir dalam kegiatan ini Dinas/Badan terkait di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Kapuas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar