Pemkab Barsel Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD
yd
![Pemkab Barsel Sampaikan Dua Raperda Ke DPRD](/files/berita/29062023121949_0.jpeg)
Hai Kalteng - Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.
Dua raperda tersebut yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
(Baca Juga : Kepala BKD Lisda Arriyana Adakan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK))
Raperda itu disampaikan penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam rapat paripurna V masa persidangan II DPRD, di Buntok, Senin (26/6/2023).
"Laporan keuangan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan ke DPRD Barito Selatan ini telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Tengah," kata Deddy Winarwan.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut telah mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI.
"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan dukungan dari DPRD, sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dapat meraih predikat tersebut," ucapnya.
Selain itu ia juga menyampaikan, diajukannya raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18/ 2016 tentang perangkat daerah.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam peraturan pemerintah itu disebutkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sedangkan maksud dan tujuan dibentuknya perda ini untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kelembagaan perangkat daerah.
"Itu semua dalam upaya mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang efektif, efisien, tepat struktur dan tepat fungsi dengan memperhatikan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah," kata dia.
Kemudian juga lanjut dia, dengan memperhatikan pembagian habis tugas, rentang kendali, serta tata kerja yang jelas berdasarkan dinamika peraturan perundang-undangan untuk menciptakan peningkatan kualitas pelayanan serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah daerah.
Ia berharap, materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ke-V (Lima) Masa Persidangan II (Dua) hari ini, dapat kita kaji dan dibahas bersama–sama sehingga mendapat persetujuan bersama melalui mekanisme tahapan yang berlaku sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi perda.
Sementara ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran mengatakan, dalam rapat paripurna ini, pihaknya menerima dua materi raperda yang disampaikan eksekutif.
"Dua raperda yang diajukan tersebut akan dibahas pada tahapan selanjutnya yang disesuaikan dengan tata tertib tentang pembahasan raperda," kata dia.
Rapat paripurna DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(HBI).
- Tinggalkan Komentar