Kabar Kalteng

DPRD Bersama Pemkab Barsel Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda

yd
DPRD Bersama Pemkab Barsel Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Menjadi Perda
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika saat menyampaikan persetujuan bersama raperda menjadi perda kepada penjabat Bupati Barito Selatan, di Buntok, Senin (24/7/2023).

Hai Kalteng - Buntok - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 menjadi peraturan daerah (Perda).

Penanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan bersama unsur pimpinan DPRD setempat dalam rapat paripurna, di Buntok, Senin (24/7/2023).

(Baca Juga : Wagub Kalteng Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana Tahun 2022)

Wakil ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna ini telah menyepakati satu raperda tersebut menjadi perda.

"Persetujuan bersama itu sudah kita serahkan kepada penjabat bupati untuk selanjutnya disampaikan bersama raperda ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," ucapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Barito Selatan atas kerjasamanya, sehingga perbahasan raperda ini berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam sambutannya menyampaikan setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, kami dari eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan.

"Saran, masukan, usul dan pendapat dari hasil pembahasan bersama anggota dewan akan akan kami tindak lanjuti agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten Barito Selatan dimasa mendatang," kata dia.

Menurutnya, itu semua dilakukan dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Selanjutnya kata dia, raperda yang telah disetujui tersebut, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerjasama yang baik dalam pembahasan substansi dari raperda ini.

Ia juga mengharapkan kerjasama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

Acara rapat paripurna VII masa sidang II yang berlangsung di graha paripurna DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Sekda Edy Purwanto dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.(HBI).