Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah
yl
![Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah](/files/berita/11082023074124_0.jpg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai gratifikasi serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (10/08/2023) bertempat di Aula Serbaguna Bappedalitbang Prov. Kalteng.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Bappedalitbang Maulana Akbar, membuka acara tersebut dengan didampingi tim dari Inspektorat Prov. Kalteng yaitu Auditor Muda Rickson B.B. Sirait, Sugeng Wiyono dan Auditor Pertama Edy Widodo selaku pemateri.
(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Lepas Secara Resmi Kontingen Prov. Kalteng Ikuti Pekan Olahraga Pelajar Nasional XVI Tahun 2023)
![Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah](/files/berita/11082023074124_1.jpg)
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Maulana Akbar, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng mengatakan bahwa gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Misalnya penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.
Hal akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung, sehingga dapat mengakibatkan kinerja dan pengambilan keputusan dari pegawai negeri atau penyelenggara negara akan terpengaruh.
![Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah](/files/berita/11082023074124_2.jpg)
“Menyosialisasikan aturan gratifikasi kepada seluruh pegawai serta mitra kerja secara berkesinambungan termasuk memproses secara internal pelanggaran terhadap aturan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi, merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah. Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya budaya anti gratifikasi, yaitu suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan, tugas atau kewenangan seseorang,” ungkap Maulana
Ditambahkan Maulana, sosialisasi merupakan bentuk komitmen anti korupsi sekaligus upaya Kepala Bappedalitbang untuk meningkatkan internalisasi kepada pejabat dan staf Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, agar mempunyai pemahaman yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Auditor Muda Rickson B.B. Sirait dan timnya dalam pemaparan mereka mengatakan bahwa ada empat penyebab korupsi menurut Teori Gone (Jack Bologna) yaitu Greedy (Keserakahan), Opportunity (Kesempatan), Need (Kebutuhan), dan Exposure (Pengungkapan dan akibat adanya korupsi berdampak pada berbagai sektor seperti pembangunan, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan hukum).
"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya dan untuk pengendaliannya dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)," katanya.
UPG merupakan sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel, melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi dan untuk lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 21 tahun 2021.
Adapun tugas dari UPG diantaranya adalah untuk mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
Seperti, menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari pegawai negeri atau Penyelenggara Negara. Kemudian, menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pegawai negeri atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi. Lalu yang terakhir, menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Gubernur.
Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini antara lain Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang Prov. Kalteng Endy, Pejabat Pengawas, Fungsional dan tenaga kontrak di lingkup Bappedalitbang Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar