Biro Organisasi Bersama Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar FGD
yl
![Biro Organisasi Bersama Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar FGD](/files/berita/14092023094817_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka mempersiapkan evaluasi terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Pembangunan Zona Integritas (ZI), Biro Organisasi bersama Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/09/23).
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ini dipimpin oleh Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Yosias, serta dihadiri oleh Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Alfian.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Laksanakan Kunker ke Kawasan Food Estate di Desa Bentuk Jaya A5 Dadahup Kab. Kapuas)
![Biro Organisasi Bersama Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar FGD](/files/berita/14092023094817_1.jpeg)
Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Yosias, yang hadir mewakili Kepala Biro Organisasi mengatakan bahwa pertemuan ini diadakan sebagai kesempatan untuk berkoordinasi dalam mempersiapkan evaluasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 3-4 Oktober 2023 mendatang.
Kemudian, Yosias juga menyampaikan bahwa Evaluasi SAKIP dan RB merupakan langkah tindak lanjut dari Entry Meeting SAKIP dan RB yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2023 yang lalu.
![Biro Organisasi Bersama Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar FGD](/files/berita/14092023094818_2.jpeg)
“Bagi Pemda yang telah menetapkan kemiskinan sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan dan telah menetapkan kerangka kerja logis atau Logical Framework (Logframe) dalam usaha pengentasan kemiskinan, maka penetapan sampel berdasarkan Logframe tersebut,” jelasnya.
“Lalu, bagi Pemda yang tidak memiliki Logframe, dalam upaya pengentasan kemiskinan akan mengacu pada unit kerja yang termasuk dalam Perangkat Daerah (PD) terkait, seperti Urusan Perencanaan (Bappedalitbang), Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sosial (Dinsos), Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi dan UKM), serta Pekerjaan Umum (Dinas PUPR). Ketujuh instansi sampel tersebut diminta untuk menyajikan paparan mengenai upaya pengentasan kemiskinan yang telah mereka lakukan sesuai dengan ruang lingkup dan program kerja masing-masing,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait telah terlaksananya survei Budaya Kerja BerAKHLAK dan Employee Branding ASN Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk juga Kabupaten/Kota, diharapkan hasil survei ini akan berdampak positif pada ASN dalam upaya internalisasi implementasi Budaya Kerja Berakhlak.
“Pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kota Palangka Raya meraih predikat juara I Nasional dalam kategori Budaya Kerja Berakhlak, menunjukkan prestasi yang luar biasa. Harapannya di tahun 2023, prestasi tersebut dapat dipertahankan dan meningkatkan nilai-nilai Berakhlak lainnya, dan yang terpenting adalah bahwa Budaya Kerja Berakhlak harus menjadi bagian integral dalam tindakan dan interaksi ASN sehari-hari, sementara predikat juara adalah hasil nyata dari implementasi Budaya Kerja Berakhlak yang baik,” ungkapnya.
Kemudian, penjelasan terkait persiapan evaluasi RB dilanjutkan oleh Alfian yang menyampaikan tugas dan fungsi atas kolaborasi Inspektorat Daerah dan Biro Organisasi dalam mengevaluasi rencana aksi RB.
“Berdasarkan Permenpan nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, evaluator internal dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di Inspektorat, melakukan evaluasi terhadap progres pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi General dan Tematik yang telah tertuang dalam Rencana Aksi,” bebernya.
"Mengingat rencana aksi yang dimasukkan ke dalam tabel adalah program yang sudah jelas terprogram di PD Koordinator dan telah jelas dianggarkan dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), maka tugas APIP dibantu Biro atau Bagian Organisasi mengevaluasi sejauh mana progres pelaksanaan, yang dilihat dari capaian pada Triwulan I, II dan Triwulan III yang sedang berjalan,” katanya.
Selain itu, terkait penyusunan laporan evaluasi RB Tematik, acuan format pelaporannya telah dijelaskan dalam modul masing-masing isu RB Tematik, yang mencakup latar belakang, rencana aksi, hasil pelaksanaan, dan kesimpulan.
Format laporan evaluasi tersebut mencakup informasi seperti judul isu RB Tematik, pendahuluan dengan latar belakang dan analisis masalah, rencana aksi dengan rencana dan penganggaran, hasil pelaksanaan yang mencakup kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan rencana aksi, tindak lanjut atas catatan atau saran dari evaluator internal, sumber daya manusia, kendala yang dihadapi, inovasi, teknis pengawasan, dan dampaknya terhadap masyarakat, serta penutup yang berisi kesimpulan.
“Format laporan ini disepakati bersama dalam Forum Group Discussion (FGD) sebagai panduan dalam menyusun laporan evaluasi RB Tematik, dengan batasan maksimal 15 halaman,” pungkas Alfian. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar