Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Badan Kesbangpol Prov. Kalteng melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024, Kamis (21/9/2023) di Halaman Kantor Badan Kesbangpol Prov. Kalteng yang dihadiri oleh seluruh ASN Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
(Baca Juga : Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Turut Serta Meriahkan Perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024)
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Katma F. Dirun mengatakan dalam melaksanakan Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan datang, tanggung jawab Perangkat Daerah yang paling tinggi ada di Badan Kesbangpol Prov. Kalteng.
"Kita merupakan ujung tombak dari Kepala Daerah atau Gubernur untuk menjamin suksesnya, serta menjamin aman dan tertib kegiatan pemilu tahun 2024 nanti. Sehingga bisa menjadi Pemilu yang berkualitas dengan tingkat partisipasi yang tinggi dan tidak ada terjadi keributan, tidak ada terjadi intimidasi, dan tidak ada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, ketika menghadapi Pemilu serentak nanti tentu kita sebagai Abdi Negara harus bersikap netral, artinya tidak berpihak kepala calon manapun, tidak berpihak kepada golongan manapun, dan bersifat netral.
"Oleh karena itu, kita bersama-sama membulatkan tekad kita untuk menunjukkan kepada Negara dan kepada masyarakat, sebagai bukti kita adalah ASN yang netral melalui Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terkhususnya melalui instruksi Surat Edaran Gubernur untuk memastikan bahwa ASN di Pemprov dapat mengamalkan ikrar mereka dengan penuh integritas dan kenetralitasan dalam mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar