Pemprov Kalteng Gelar Simulasi Penyusunan SKP dan PAK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalteng
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov. Kalteng menggelar kegiatan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/10/2023).
Kepala Biro PBJ Setda Kalteng Suharno mewakili Sekretaris Daerah Kalteng dalam sambutan pembukanya menyampaikan melalui adanya simulasi ini, diharapkan dapat menjadi bekal pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan SKP dan PAK para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa se-Kalimantan Tengah agar sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
(Baca Juga : Sekda Prov. Kalteng Nuryakin Buka Acara Bimbingan Teknis Aplikasi SIPD Penatausahaan dan Pelaporan)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Prov. Kalteng menggelar kegiatan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (3/10/2023).
Kepala Biro PBJ Setda Kalteng Suharno mewakili Sekretaris Daerah Kalteng dalam sambutan pembukanya menyampaikan melalui adanya simulasi ini, diharapkan dapat menjadi bekal pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan SKP dan PAK para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa se-Kalimantan Tengah agar sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Ketiga, target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. Keempat, tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), evaluasi berdasarkan penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.
Kelima, ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi jabatan fungsional dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional dan terakhir, Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.
“Dengan adanya Permen PAN-RB tersebut, nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hadirnya peraturan baru ini tidak hanya mengakomodasi kerisauan para pejabat fungsional, tetapi juga mendukung transformasi pemerintah menjadi lebih lincah”, tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara dan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI), Para Pejabat Fungsional Pengelola PBJ se-Kalteng serta Para Pejabat yang membidangi Kepegawaian lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar