Disdik Prov. Kalteng Umumkan Kebijakan Darurat Terkait Kabut Asap Tebal
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Prov. Kalteng) mengumumkan kebijakan darurat terkait kabut asap tebal yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten/Kota Prov. Kalteng.
Akibat dari kabut asap yang berada dalam kategori membahayakan kesehatan, semua SMA, SMK dan SLB di wilayah ini diberlakukan pembelajaran secara daring mulai tanggal 5 s.d. 7 Oktober 2023. Langkah ini diambil untuk melindungi siswa, guru dan tenaga kependidikan dari dampak buruk polusi udara yang meningkat akibat kebakaran hutan yang meluas.
(Baca Juga : Plt. Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Lakukan Penandatanganan Perjanjian KSO PACS Dengan PT. Norma Diagnostik Indonesia)

Sementara itu, bagi SMA/SMK/SLB di Kabupaten yang terpapar kabut asap pada kondisi TIDAK SEHAT maka jam masuk sekolah ditunda pada pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka (1 jam pelajaran = 45 menit menjadi 1 jam pelajaran = 30 menit), dan bagi sekolah yang tidak berdampak kabut asap tetap melaksanakan jam tatap muka seperti biasa. Adapun Surat Edaran Kadisdik selengkapnya dapat dilihat di sini.
Plt. Kadisdik Eka Aprilianty saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023) meminta agar para Pengawas SMA/SMK/SLB meningkatkan peran dan fungsinya untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan supervisi pelaksanaan pembelajaran satuan pendikan binaan masing-masing.
"Surat edaran ini bukan hanya sekadar kebijakan, melainkan langkah bijaksana yang kami ambil demi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Kami mengajak semua pihak terlibat, termasuk orangtua siswa untuk mendukung implementasi pembelajaran daring ini dengan penuh kerjasama. Semoga dengan langkah ini, kami dapat melindungi anak-anak kita sambil tetap memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas," ungkapnya.
"Disdik Prov. Kalteng terus memantau situasi ini dan akan memberikan pembaruan kebijakan secara berkala, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui website disdik.kalteng.go.id dan media sosial Disdik Prov. Kalteng," tandasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar