Kabar Kalteng

Kepala Seksi Kehumasan Arbandigana Hadiri Press Gathering Sosialisasi Dalam Rangka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK

yl
Kepala Seksi Kehumasan Arbandigana Hadiri Press Gathering Sosialisasi Dalam Rangka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK

Hai Kalteng - Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Prov. Kalteng Arbandigana menghadiri Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online di Kota Palangka Raya, bertempat di Coffee & Chef, Palangka Raya, Selasa malam (13/12/2021).

Press Gathering digelar dalam rangka Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK. Acara ini mengusung Tema “BPJAMSOSTEK Adaftif dan Solutif”.

(Baca Juga : Asisten Adum Sri Suwanto Ikuti Rapat Pembahasan Kerjasama Seleksi Berjenjang Instansi Daerah pada Anugerah ASN)

Kepala Seksi Kehumasan Arbandigana Hadiri Press Gathering Sosialisasi Dalam Rangka Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK

Pada kesempatan tersebut, Kasi Kehumasan Arbandigana mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS”, tutur Arbandigana.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak.

Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi serta pihak terkait lainnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)