Bapemperda DPRD Barsel bahas hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah
yd
![Bapemperda DPRD Barsel bahas hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah](/files/berita/21112023023606_0.jpeg)
Hai Kalteng - Buntok - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menindaklanjuti hasil pendalaman rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
"Kita pada hari ini menindaklanjuti hasil pendalaman terhadap rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya mengenai raperda pajak dan retribusi daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto usai memimpin rapat, di Buntok, Senin.
(Baca Juga : Sekda Nuryakin Buka Pelatihan Pengelolaan Keuangan BUMDes Tingkat Prov. Kalteng)
![Bapemperda DPRD Barsel bahas hasil pendalaman raperda pajak dan retribusi daerah](/files/berita/21112023023606_1.jpeg)
Ia mengatakan, pada pembahasan pendalaman terhadap raperda tersebut, ada beberapa poin yang telah disepakati, sehingga pada hari ini kesepakatan itu telah dilakukan finalisasi.
"Setelah ini, raperda ini akan dibahas pada rapat gabungan komisi DPRD bersama tim pemerintah kabupaten Barito Selatan," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Menurut dia, pembahasan terhadap raperda ini akan segera dirampungkan, karena paling lambat pada 30 Desember 2023 mendatang, raperda ini sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Raden Sudarto juga menerangkan, raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang pajak dan retribusi daerah.
"Sesuai dengan pasal 94, semua yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah dijadikan menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) saja," jelasnya.
Sedangkan untuk tarif yang ditetapkan, pihaknya juga pada saat rapat pendalaman yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, sudah meminta penjelasannya dari tim pemerintah daerah.
Dikatakannya, hal itu mengingat, meskipun raperda ini dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga jangan sampai masyarakat menjerit karena tarif pajak dan retribusi yang harus dibayarkan terlalu tinggi.
"Berdasarkan hasil kaji banding ke beberapa daerah yang telah dilakukan tim pemerintah daerah, tarif dari pajak dan retribusi daerah mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tempat pelelangan ikan, parkir serta pajak dan retribusi lainya akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat," demikian Raden Sudarto.(HBI).
- Tinggalkan Komentar