Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun Sampaikan Materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
yl
![Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun Sampaikan Materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika](/files/berita/21022024091015_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan Materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, bertempat di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (20/2/2024).
Pada kesempatan tersebut, Katma F. Dirun menyampaikan materi seputar fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Gelar Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59)
![Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun Sampaikan Materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika](/files/berita/21022024091015_1.jpeg)
“Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan melalui program-program pencegahan yang melibatkan pendidikan, sosialisasi, dan advokasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika dan pentingnya hidup sehat tanpa ketergantungan zat tersebut," terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dilakukan dengan menguatkan penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, juga menggalakkan kerja sama lintas sektor dan lintas lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika guna memutus mata rantai peredaran gelapnya.
![Kaban Kesbangpol Katma F. Dirun Sampaikan Materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika](/files/berita/21022024091015_2.jpeg)
“Sedangkan untuk Penanganan Prekursor Narkotika, bisa dilakukan dengan mengawasi dan mengendalikan penyalahgunaan serta peredaran prekursor narkotika yang digunakan dalam produksi narkotika, dan memperketat pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika untuk mencegahnya digunakan dalam kegiatan ilegal. Dengan adanya upaya pencegahan, pemberantasan, dan penanganan prekursor narkotika, diharapkan dapat menanggulangi masalah narkotika secara komprehensif serta melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Adopsi kebijakan dan regulasi yang kuat dalam hal ini menjadi langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut," bebernya.
Menurutnya, dengan telah diterbitkannya Perda Prov. Kalteng Nomor 3 tahun 2023 tentang Fasilitasi P4GN, sebagai upaya untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat terlaksana secara sistematis, terstruktur, efektif dan efisien.
"Dengan adanya Perda ini juga dapat menjadi bahan rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program P4GN, selanjutnya diharapkan kabupaten/kota juga dapat menerbitkan regulasi-regulasi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah masing-masing," pungkas Katma.
Sebagai informasi, pada kesempatan itu pula, Pemerintah Kabupaten/Kota bersepakat untuk mengalokasikan anggaran sebesar 1 (satu) Miliar untuk mendukung Rumah Sakit atau Klinik/Pusat Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Tengah TA. 2025, sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap upaya memerangi dan pencegahan terhadap penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kalimantan Tengah, sebagaimana tertuang dalam Naskah Kesepakatan Bersama Bupati/Walikota Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar