Kabar Kalteng

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Hadiri Rakor Nasional Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024

yl
Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Hadiri Rakor Nasional Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024

Hai Kalteng - Jakarta - Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Juang Lt.3, Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan Rakornas dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Plt. Deputi V Kantor Staf Presiden, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Plt. Direktur Investigasi IV BPKP.

(Baca Juga : UPT RSUD Kuala Kurun Gelar Sosialisasi Pokja Hak Dan Keterlibatan Keluarga)

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Hadiri Rakor Nasional Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan bahwa korupsi sebagian besar erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan melalui proses lelang secara elektronik, namun dirasa masih terdapat celah-celah kecurangan. Saat ini KPK RI mendorong pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses PBJ, memudahkan pengawasan serta memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan pemerintah. “Melalui upaya pencegahan korupsi di proses pengadaan barang/jasa, diharapkan dapat menyelamatkan lebih banyak keuangan negara," harapnya.

Selanjutnya, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Santosa menekankan pada optimalisasi fungsi katalog elektronik untuk pencegahan korupsi barang/jasa. "Saat ini fungsi katalog elektronik disiapkan untuk dapat mendeteksi secara dini perilaku pelaksanaan pengadaan yang sekiranya berpotensi untuk terjadi kecurangan/korupsi," ujarnya.

Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring Hadiri Rakor Nasional Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024

Lebih lanjut, Patria Santosa menginformasikan bahwa LKPP bersama dengan KPK RI dan BPKP berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui e-katalog dengan mengidentifikasi adanya empat kategori anomaly proses pengadaan pada e-purchasing, antara lain perubahan harga produk tayang, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, kecepatan transaksi pertama, kecepatan status penyelesaian transaksi. Oleh karena itu, LKPP mengembangkan fitur sistem pengawasan transaksi katalog elektronik yang memuat empat indikator tersebut. “Fitur pengawasan katalog elektronik dapat memberikan akses kepada APIP untuk melakukan pengawasan dengan melihat data transaksi e-purchasing,” imbuhnya.

Pada kegiatan Rakornas ini juga dilakukan peluncuran fitur pengawasan katalog elektronik oleh Wakil Ketua KPK, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Plt. Direktur Investigasi IV BPKP, dan CEO Govtech Procurement Telkom.

Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring secara terpisah menyampaikan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah, maka dari itu peran Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentunya dibutuhkan guna memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh perangkat daerah telah berjalan secara efektif, efisien, akuntabel dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini di Pemprov Kalteng, proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik (e-katalog) secara bertahap mulai diimplementasikan guna meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang/jasa. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih terdapat celah kecurangan yang bisa saja terjadi. Oleh karena itu, dengan telah diluncurkannya fitur pengawasan katalog elektronik diharapkan dapat membantu APIP internal daerah dalam mendeteksi dini adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses pengadaan barang/jasa elektronik," pungkasnya.

Kegiatan Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa KPK RI Tahun 2024 tersebut diikuti oleh Inspektur Jenderal Kementerian Lembaga terkait dan Inspektur Daerah Provinsi se-Indonesia. (Sumber : Diskominfo Kalteng)