Kabar Kalteng

Pemprov Kalteng Melalui BKD Selenggarakan Sosialisasi

yl
Pemprov Kalteng Melalui BKD Selenggarakan Sosialisasi

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu pagi (17/4/2024). Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

(Baca Juga : Raker Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Di Wilayah DAS Barito)

Pemprov Kalteng Melalui BKD Selenggarakan Sosialisasi

Selain itu, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi ASN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya. "Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

Pemprov Kalteng Melalui BKD Selenggarakan Sosialisasi

"Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.

Selanjutnya, Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto dalam laporannya menyampaikan maksud dari sosialisasi ini yaitu guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta menyamakan persepsi tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sri Suwanto juga menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan PNS yg kompeten dan profesional. "Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya serta bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada Masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Lisda Arriyana mengharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi ASN lingkup Pemprov Kalteng. "Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan bagi ASN Provinsi Kalimantan Tengah tentang UU ASN," tutupnya.

Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah.  (Sumber : Diskominfo Kalteng)