Disbun Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalteng menggelar rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menetapkan harga dan menghitung indeks K periode I bulan April 2024, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Jumat (19/4/2024).
Dalam industri minyak kelapa sawit, perhitungan Indeks Kinerja (Indeks K) adalah faktor utama dalam menilai keberhasilan suatu perusahaan. Indeks K ini terdiri dari beberapa komponen penting yang mencerminkan aspek-aspek vital dalam produksi dan distribusi minyak kelapa sawit.
Sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 64 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah, maka Tim Penetapan Harga melakukan Rapat Penetapan Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun berdasarkan data-data yang telah disampaikan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sumber data.
Menurut Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor saat memimpin rapat mengatakan, bahwa penetapan Indeks K tersebut dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) serta biaya penyusutan.
Dijelaskannya pula, setelah adanya kenaikan harga minyak sawit (CPO) pada perhitungan harga periode II bulan Maret 2024 yang lalu, harga CPO Kalimantan Tengah pada periode I bulan April 2024 kembali bergerak naik sebesar Rp190,85. Sedangkan untuk harga TBS pada umur tanaman 10 – 20 tahun juga naik sebesar Rp80,95,-.
“Harga yang telah ditetapkan ini merupakan harga pembelian tandan buah segar (TBS) produksi pekebun, berlaku untuk pembayaran tanggal 1 s.d. 15 April 2024, dan diharapkan bisa menjadi patokan untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitra kita,” kata Kabid Lohsar.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pengolahan data dari 16 perusahaan yang telah mengirimkan data untuk perhitungan harga tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode I bulan April 2024 adalah sebagai berikut : harga minyak sawit (CPO) Kalteng sebesar Rp13.222,96,- bergerak naik dari periode sebelumnya yaitu Rp13.032,11 (per Kg + PPN), “Demikian pula dengan harga inti sawit (PK) naik menjadi Rp6.978,90,- dari harga sebelumnya Rp6.444,24,- dengan indeks “K” di angka 89,27%,” ungkapnya.
Sehingga dari hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan April 2024 terliat adanya kenaikan, sesuai dengan umur tanamam yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.124,50, umur 4 (empat) tahun Rp2.321,87, umur 5 (lima) tahun Rp2.508,87, dan umur 6 (enam) tahun Rp2.581,90. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.632,49, umur 8 (delapan) tahun Rp2.751,98, umur 9 (sembilan) tahun Rp2.824,45 dan umur 10 - 20 tahun Rp2.905,35,-.
Tampak hadir pada kegiatan ini, dari GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar