Kabar Kalteng

Bapenda Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022 dan Perpres No 35 Tahun 2023 bersama Paguyuban Dealer

yl
Bapenda Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022 dan Perpres No 35 Tahun 2023 bersama Paguyuban Dealer

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Paguyuban Dealer Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di aula OPAD kantor Bapenda Prov. Kalteng, Senin (29/4/2024).

Rapat Koordinasi tersebut bertujuan untuk membahas objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang menurut amanat UU HKPD hanya diperuntukan penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dan membahas penghapusan Pajak Progresif di Kalimantan Tengah.

(Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Massal di Sukamara, Ivo Sugianto Sabran Minta Masyarakat Disiplin Prokes)

Bapenda Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022 dan Perpres No 35 Tahun 2023 bersama Paguyuban Dealer

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB & BBNKB) Henk. W. Simanjuntak mewakili Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan pentingnya sosialisasi mengenai kebijakan UU Nomor 1 HKPD agar dapat memahami dan menyamakan persepsi terkait regulasi yang baru tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. “Bukan hanya berlaku di Provinsi Kalimantan Tengah saja, namun berlaku serentak di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.

Sebagai informasi, pada pasal 12 UU Nomor 1 HKPD disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, dengan kata lain untuk BBNKB II dihapuskan, yang dipungut pajaknya hanya untuk BBNKB I dan penghapusan pajak progresif. Undang-Undang ini mulai belaku pada tanggal 5 Januari 2022, dan untuk peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dan pelaksanaannya akan diterapkan mulai 2025.

Bapenda Sosialisasikan UU No 1 Tahun 2022 dan Perpres No 35 Tahun 2023 bersama Paguyuban Dealer

Selanjutnya, Kepala Cabang PT Kumala Motor Taufik Rahman menyampaikan bahwa apapun yang menjadi wewenang dan kebijakan dari Pemerintah, dalam hal ini Bapenda, pihaknya akan selalu mendukung.

“Terlebih sudah ada UU yang mengatur akan hal ini. Namun kami ingin memberikan masukan agar persyaratan administrasi, baik itu daftar kendaraan baru maupun daftar ulang, agar persyaratannya dapat sedikit dilonggarkan. Misalnya, dengan surat keterangan domisili sudah dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun membeli kendaraan bermotor baru, tanpa harus mewajibkan menggunakan KTP asli dari Kalimantan Tengah,” ungkapnya..

Sementara itu, Haris Chandra selaku Kepala Cabang Mitra Toyota Kalimantan Tengah mengatakan apabila UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD ini dijalankan, penghapusan BBN (Bea Balik Nama) II ini dapat menimbulkan peluang berkurangnya minat dan daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru di wilayah Kalimantan Tengah. “Hal ini dikarenakan adanya selisih harga dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Selatan dan pulau Jawa,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Henk W. Simanjuntak menyampaikan inovasi layanan publik sudah dilakukan oleh Bapenda serta UPT PPD Samsat di seluruh Kalimantan Tengah, untuk menarik minat masyarakat agar tetap taat membayar pajak kendaraan. Kemudian, untuk menarik minat masyarakat dalam membeli kendaraan baru, akan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait guna kemudahan dalam proses administrasi.

“Kami masih menyusun Perkada, yaitu Peraturan Gubernur dalam memberikan kebijakan dengan koordinasi bersama Biro Hukum serta Kemendagri,” tandas Henk. (Sumber : Diskominfo Kalteng)