Kabar Kalteng

DP3APPKB Prov. Kalteng Bekerja Sama dengan KPPPA RI Lakukan Groundcheck Hasil Perhitungan IPA, IPHA dan IPKA

yl
DP3APPKB Prov. Kalteng Bekerja Sama dengan KPPPA RI Lakukan Groundcheck Hasil Perhitungan IPA, IPHA dan IPKA

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Prov. Kalteng bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA RI) melakukan Groundcheck Hasil Perhitungan IPA, IPHA dan IPKA Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Bawi Bahalap Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala DP3APPKB Prov. Kalteng, Linae Victoria Aden. Dalam sambutannya, Linae mengatakan bahwa menurut UUD 1945 pasal 28 B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi.

(Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Buka Pasar Murah)

DP3APPKB Prov. Kalteng Bekerja Sama dengan KPPPA RI Lakukan Groundcheck Hasil Perhitungan IPA, IPHA dan IPKA

“Salah satu upayanya yaitu dengan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan harapan, menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera sebagai generasi Indonesia Emas 2045,” ucap Linae.

Seperti diketahui, penyebab dari munculnya berbagai masalah sosial antara lain belum maksimalnya implementasi kebijakan pemerintah mengenai Kabupaten/Kota Layak Anak mengintegrasikan sumber daya pembangunan untuk memenuhi hak-hak anak.

DP3APPKB Prov. Kalteng Bekerja Sama dengan KPPPA RI Lakukan Groundcheck Hasil Perhitungan IPA, IPHA dan IPKA

“Oleh karena itu, diperlukan adanya komitmen dari pemerintah pusat maupun pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu melalui penghitungan Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) dan Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA),” tambah Linae.

Lebih lanjut, IPA, IPHA, IPKA disusun berdasarkan 5 (lima) Klaster Hak Anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA), yaitu pemenuhan hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus, melalui 27 (dua puluh tujuh) indikator pembentukannya.

Linae berharap dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini dapat menyatukan persepsi dan mendapat hitungan indeks-indeks tersebut antar OPD terkait. “Hal ini akan menjadi salah satu upaya perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak di Kalimantan Tengah," tutup Linae.

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. Turut hadir sebagai Peserta yakni Pejabat Administrator pada Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Instansi Vertikal, serta OPD terkait. (Sumber : Diskominfo Kalteng)