Kabar Kalteng

Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng dan Kota Palangka Raya Bersama LPP RRI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

yl
Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng dan Kota Palangka Raya Bersama LPP RRI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dan Kota Palangka Raya yang terkait bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Portal rri.co.id/RRI News untuk Diseminasi Informasi Pembangunan dan Promosi Potensi Daerah, bertempat di LPP RRI Palangka Raya, Kamis (15/8/2024).

Para pihak yang turut melakukan penandatangan yakni Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng Agus Siswadi, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Prov. Kalteng Rangga Lesmana dan Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya H. Riduan bersama Kepala LPP RRI Palangka Raya Dwi Kornianingsih.

(Baca Juga : Plt. Sekda M. Katma F. Dirun Tinjau Progres Pembangunan Lanjutan RSUD Kelas B Hanau)

Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng dan Kota Palangka Raya Bersama LPP RRI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Kepala Diskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi saat diwawancarai usai melakukan penandatangan mengatakan perjanjian ini dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi yang tepat bagi masyarakat Kalteng sekaligus mendukung program pemerintah dalam berbagai bidang seperti penanganan stunting, informasi mengenai pembinaan dan pengembangan UMKM, inflasi, kemiskinan, ketersediaan sembako dan lain-lain.

“Dengan adanya kerjasama kedinasan ini nantinya akan menghadirkan narasumber yang berkompeten untuk siaran di RRI Palangka Raya”, pungkasnya.

Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng dan Kota Palangka Raya Bersama LPP RRI Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

Sebagai informasi, ruang lingkup perjanjian ini meliputi penyebarluasan berita daerah/ provinsi yang bersumber dari dinas-dinas setempat untuk memperbanyak literatur berita online RRI, penyediaan alokasi narasumber yang dibutuhkan untuk kepentingan siaran yang terkait dengan diseminasi program dan kebijakan pemerintah daerah setempat serta penyediaan saluran komunikasi dan informasi antara Pemerintah Daerah (Kota/ Kabupaten) dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah provinsi maupun promosi potensi daerah setempat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)