Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Gelar Rakor Usulan Permohonan Kenaikan Besaran Keuangan Untuk Partai Politik Bagi Tiga Kabupaten
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Badan Kesbangpol Prov. Kalteng menggelar Rapat Koordinasi Usulan Permohonan Kenaikan Besaran Keuangan untuk Partai Politik bagi tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau dengan Tim Penilai dan Evaluasi Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik, bertempat di Aula Rahan Pumpung Hapakat Kantor Badan Kesbangpol Prov. Kalteng, Jumat (16/8/2024).
Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan bahwa kenaikan besaran keuangan untuk partai politik bertujuan untuk mendukung program-program politik yang berkualitas, serta meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. "Saya berharap usulan yang disampaikan dapat membantu partai politik di masing-masing kabupaten dalam memperkuat kapasitas mereka untuk berkontribusi secara positif terhadap pembangunan daerah," ucapnya.
(Baca Juga : Kadis TPHP Sunarti Sambut Baik Kedatangan Pihak Bank Mandiri Cabang Palangka Raya)

“Tim Penilai dan Evaluasi diharapkan dapat melakukan penilaian dengan cermat, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Evaluasi harus mencakup aspek kebutuhan, dampak, dan kontribusi dari bantuan keuangan yang diajukan. Penilaian yang objektif dan adil akan memastikan bahwa bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik yang benar-benar membutuhkan dan dapat memanfaatkannya dengan baik," imbuhnya.
Disampaikan pula, agar memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk usulan kenaikan keuangan disiapkan dengan lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketepatan waktu dalam pengajuan dan kelengkapan dokumen akan mempermudah proses evaluasi dan pengambilan keputusan. “Penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan. Laporan penggunaan dana harus disusun dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap temuan atau kendala dalam penggunaan dana harus dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan segera agar proses bantuan keuangan tetap efektif," ungkapnya.

“Jalin koordinasi yang baik antar semua pihak terkait untuk memastikan proses evaluasi berjalan lancar. Komunikasi yang efektif akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan menghindari kesalahan," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang kemudian diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka untuk pengajuan Usulan Permohonan Kenaikan Besaran Bantuan Keuangan Parpol untuk Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari Gubernur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Maskur, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Prov. Kalteng, Sekretaris Badan Kesbangpol Kab. Lamandau, Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Seruyan, perwakilan Badan Kesbangpol Kab. Kotim, serta DPKAD Kab. Kotim. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar