Bappedalitbang Prov. Kalteng Laksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Kabupaten Murung Raya
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025-2045, bertempat di Aula Bappedalitbang Prov. Kalteng, Rabu (28/8/2024).
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Evaluasi RPJPD Kabupaten Murung Raya 2025-2045 telah memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan sudah ada surat pelimpahan pelaksanaan evaluasi RPJPD oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna ke - 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Prov. Kalteng)

Ditambahkan Leonard, pembangunan Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045 mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 -2045 "Indonesia Emas 2045” yaitu Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju, Dan Berkelanjutan; sedangkan untuk Provinsi Kalimantan Tengah mengusung Visi Kalimantan Tengah Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan. ”Diharapkan adanya keselarasan Visi Kab/Kota terhadap Provinsi dan Nasional dengan adanya kata Maju dan Berkelanjutan, serta di dalam Evaluasi Kabupaten akan menjadi diskusi dan saran masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Penyempurnaan Ranperda Ranhir RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045,” ungkap Leonard.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng menyampaikan bahwa Kabupaten Murung Raya sesuai dengan Pemutahiran SEB Nomor 600.2.1/367/SJ dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemutahiran Sasaran Pembangunan Provinsi Dalam RPJPD 2025-2045 oleh Bappenas dan Kemendagri.

Dimana beberapa hal yang mengalami perubahan/pemutahiran antara lain Visi Indonesia Emas 2045: Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. Adanya perubahan Nomenklatur Sasaran Visi Nomor 2 menjadi Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang serta adanya Penambahan Indikator: Indeks Kualitas Lingkungan Hidup pada sasaran nomor 5; serta adanya Perubahan Angka target 2025 dan 2045 pada beberapa Indikator dan adanya Penambahan Sub Indikator 15 yaitu Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal.
Di akhir sambutannya, Leonard berharap Kab/Kota di dalam RPJPD ini ada suatu terobosan besar atau big push terhadap arah kebijakan, strategis kewilayahan terutama mendukung pembagian klaster dan zona kewilayahan oleh Provinsi. “Kegiatan Strategis di Murung Raya dapat masuk di dalam RPJPD Kab. Murung Raya, diantaranya pembangunan PLTA Muara Joloi serta kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan dan dibangun untuk mendukung adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Chandra Fuji Asmara, Kepala Bappeda Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi, dan OPD lingkup Pemprov Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar