Kabar Kalteng

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gunung Mas

yl
Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gunung Mas

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa, serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Prov. Kalteng menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi, bertempat di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, Rabu (18/9/2024).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Champili, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard menyampaikan bahwa program desa anti korupsi ini adalah salah satu upaya strategis dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. “Kabupaten Gunung Mas sangat mendukung inisiatif ini, karena kami percaya bahwa pembangunan yang baik dan berkelanjutan harus dimulai dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tuturnya.

(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Adopsi Sistem Pengawasan ke Provinsi Jawa Tengah)

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gunung Mas

Champili menyampaikan, 3 (tiga) desa yaitu Desa Tumbang Malahoi, Desa Tumbang Tariak, dan Desa Dandang telah terpilih untuk diajukan menjadi calon desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Gunung Mas, karena memiliki prestasi yang baik sehingga dijadikan sebagai calon desa anti korupsi. ”Desa Tumbang Malahoi pernah meraih peringkat I Lomba Desa tingkat Kabupaten Gunung Mas tahun 2023 dan sebagai peringkat II Lomba Desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023. Untuk Desa Tumbang Tariak sebagai peringkat I Lomba Desa Tingkat Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 dan Peringkat III Lomba Desa tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Sedangkan Desa Dandang, merupakan desa yang dalam 2 (dua) tahun berturut-turut mengikuti kontestasi lomba desa yang mewakili kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), dimana pada Tahun 2023 berhasil sebagai juara harapan II dan pada tahun 2024 berhasil sebagai juara harapan I. Hal tersebut membuktikan kerja keras dan semangat pantang menyerah yang dimiliki oleh ketiga desa tersebut,” urainya.

Selanjutnya, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam pemaparannya yang dibacakan oleh PPUPD Muda Deddy menyampaikan bahwa pelaksanaan program Desa Anti Korupsi adalah upaya untuk membentengi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan, agar pelaksanaan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. “Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Program Desa Anti Korupsi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membangun Tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” bebernya.

Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Gunung Mas

Lebih lanjut, Saring menyampaikan kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab pengawasan dalam jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.

Adapun materi yang dipaparkan pada kegiatan tersebut yaitu mengenai Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, serta Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi dan e-Dumas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan 3 (tiga) Desa beserta Perangkatnya, ASN dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Gunung Mas, Inspektorat Daerah Kab. Gunung Mas, dan Dinas Kominfosantik Kab. Gunung Mas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)