Kabar Kalteng

Stok LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Agen dan Pangkalan Kota Palangka Raya Aman

yl
Stok LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Agen dan Pangkalan Kota Palangka Raya Aman

Hai Kalteng - Palangka Raya - Menindaklanjuti berita yang beredar di masyarakat terkait kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi atau yang lebih dikenal dengan tabung melon, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah telah mengerahkan personil Tim Pengawasan bersama-sama dengan Tim Monitoring dan Pengawasan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM  RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, serta Tim PT. Pertamina Patraniaga untuk melakukan verifikasi lapangan terkait pemberitaan di beberapa media massa di Kalimantan Tengah. Jumat (20/9/2024).

Hasilnya, tidak ditemukan adanya kelangkaan stok LPG 3 Kg Bersubsidi pada Agen maupun Pangkalan di beberapa titik lokasi pengamatan di Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemantauan pada Pangkalan LPG 3 Kg Bersubsidi, diantaranya di kawasan Jl. Rajawali Kelurahan Bukit Tunggal, Jl. G. Obos Kelurahan Palangka, dan Jl. Turi Kelurahan Panarung, tidak ditemui adanya keterlambatan pengiriman maupun pembatasan stok dari agen ke pangkalan.

(Baca Juga : Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Tahun 2022)

Stok LPG 3 Kilogram Bersubsidi di Agen dan Pangkalan Kota Palangka Raya Aman

Setelah melakukan pemantauan di beberapa pangkalan dan agen, Tim kembali bergerak melakukan penelusuran ke beberapa kios dan toko yang biasa berjualan LPG 3 Kg Bersubsidi dan ditemukan fakta di beberapa tempat memang ada kelangkaan di beberapa kios dan toko yang seharusnya sesuai regulasi bukan merupakan titik serah terakhir LPG 3 Kg, dan saat ini di setiap pangkalan telah diberlakukan sistem pencatatan dan pemadanan NIK secara online.

Kepala Dinas ESDM Prov. Kalteng Vent Christway saat ditemui ruang kerjanya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas, untuk menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu (LPG 3 Kg Bersubsidi), Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga untuk kegiatan usaha niaga LPG yang mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu (PT. Pertamina Patraniaga) dapat menunjuk Sub Penyalur LPG Tertentu (Pangkalan) berdasarkan usulan Penyalur LPG Tertentu (Agen), maka sesuai aturan tersebut telah jelas bahwa titik serah terakhir LPG 3 Kg Bersubsidi adalah Sub Penyalur LPG Tertentu (Pangkalan) bukan kios dan toko.

“Untuk itu, guna menjamin kesesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg Bersubsidi diharapkan kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi hanya pada pangkalan resmi atau pada operasi pasar yang digelar pemerintah kabupaten/kota setempat, dalam rangka itu pula kami akan segera berkoordinasi dengan PT. Pertamina Patraniaga agar nantinya di setiap pangkalan dapat dipasangkan totem atau lambang LPG di depan setiap pangkalan agar masyarakat dapat mengetahui lokasi-lokasi pangkalan,” jelasnya.

“Bersama ini pula kami mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah untuk tetap tenang dan bijak dalam melakukan pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi, karena dapat dipastikan kuota LPG 3 Kg Bersubsidi yang dialokasikan Pemerintah untuk Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 61.197 Metrik Ton mencukupi hingga akhir tahun ini,” pungkasnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)