Kabar Kalteng

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Bimtek dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas

yl
Dinkes Prov. Kalteng Gelar Bimtek dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Bimbingan Teknis dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas Tahun 2024, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Selasa (24/9/2024). Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul.

Dalam sambutannya Suyuti mengatakan bahwa Keberadaan Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem kesehatan nasional. Dalam menjalankan fungsinya, Puskesmas perlu beradaptasi dengan berbagai perubahan, salah satunya melalui pengelolaan BLUD. “Pengelolaan yang baik dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami konsep BLUD, peran serta tantangannya dalam sistem kesehatan, serta bagaimana kita bisa memberikan bimbingan teknis dan pendampingan yang efektif,” ucapnya. Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

(Baca Juga : Kepala Bappedalitbang Leonard S Ampung Buka Pra Rakordalev Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng)

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Bimtek dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas

BLUD adalah suatu institusi layanan publik yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan dan operasionalnya secara mandiri. Puskesmas yang berstatus BLUD diberi keleluasaan dalam hal pengelolaan sumber daya, baik itu pengelolaan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, maupun pengelolaan sarana dan prasarana. Namun, untuk menjalankan keleluasaan ini, Puskesmas juga harus mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembentukan Puskesmas menjadi BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, terangnya. “Dalam konteks ini, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting. Dinas Kesehatan harus berfungsi sebagai fasilitator, pendamping, dan pengawas bagi Puskesmas yang telah berstatus BLUD. Melalui bimbingan teknis yang tepat, Dinas Kesehatan dapat membantu Puskesmas dalam memahami dan menerapkan regulasi serta kebijakan yang ada,”

Ada beberapa aspek penting yang perlu kita perhatikan dalam bimbingan teknis dan pendampingan Dinas Kesehatan kepada Puskesmas yang berstatus BLUD. Aspek pertama adalah pemahaman terhadap peraturan dan regulasi yang mengatur BLUD. Pengelolaan BLUD harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, aspek kedua adalah pengelolaan sumber daya manusia. Puskesmas yang berstatus BLUD perlu melakukan pengelolaan SDM yang efektif. Hal ini mencakup perekrutan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi pegawai, aspek ketiga adalah Puskesmas perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk memberikan layanan kesehatan yang optimal. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan perlu melakukan audit dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Puskesmas. Selanjutnya, aspek keempat adalah pengelolaan dan pengembangan sistem informasi dan terakhir Aspek kelima adalah pengelolaan keuangan. Puskesmas yang berstatus BLUD harus mampu mengelola keuangan dengan baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Dinkes Prov. Kalteng Gelar Bimtek dan Pendampingan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait BLUD Puskesmas dan Labkesda serta Labkesmas

Dalam proses bimbingan teknis dan pendampingan ini, kita juga harus memperhatikan pentingnya evaluasi dan monitoring. Dinas Kesehatan perlu secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja Puskesmas yang berstatus BLUD. Selain itu, dalam konteks BLUD, Puskesmas harus mampu berinovasi dalam pengembangan layanan kesehatan. Inovasi ini dapat berupa pengembangan program-program kesehatan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat, pelayanan berbasis teknologi, atau peningkatan kualitas pelayanan melalui standarisasi dan akreditasi.

Dalam rangka mendukung pengelolaan BLUD pada Puskesmas dan Labkesda/Labkesmas, kita juga perlu memperhatikan pentingnya keterlibatan masyarakat. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Pemerintah merencanakan seluruh Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD.

Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD mampu bersaing di masa bonus demografi ke depannya dalam membangun Kalteng yang makin BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis). (Sumber : Diskominfo Kalteng)