Kabar Kalteng

DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

yl
DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Hai Kalteng  - Nanga Bulik - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Jalan Bukit Hibul Nomor 1 Nanga Bulik, Selasa (5/11/2024).

Dalam sambutannya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau Ahmad Alfiyan Aribowo mengatakan bahwa pada saat ini untuk rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak menurut laporan dari Pengadilan Agama ke UPTD PPA, untuk  tahun 2023 ada empat pasangan, sedangkan untuk Tahun 2024 sampai bulan November Tahun 2024 ini sebanyak 18 pasangan yang mengajukan rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan tentang perkawinan usia anak di Kabupaten Lamandau yang perlu dicegah demi pendewasaan usia perkawinan. “Upaya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat membangun kesadaran, baik di masyarakat maupun untuk anak -anak sekolah hingga mereka cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental. Diharapkan siswa siswi akan lebih sadar tentang dampak dan konsekuensi perkawinan usia anak,” ujarnya.

(Baca Juga : Kejuaraan Pra PON Catur Putra Zona Kalimantan-Bali Resmi Ditutup)

DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Prov. Kalteng Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mecegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang sedang terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. “Perkawinan Usia Anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan,” jelasnya.

“Dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak-anak. Mereka bisa terhambat dalam hal pendidikan, bisa mengalami tekanan mental, dan tidak jarang berakhir karena permasalahan sosial serta ekonomi,” tandasnya.

DP3APPKB Prov. Kalteng Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 orang Pelajar Tingkat SMA/SMK dan SMP, dan  Forum Anak Daerah (FAD) di Kabupaten Lamandau, beserta Guru Pendamping. (Sumber : Diskominfo Kalteng)