Kepala BKD Lisda Arriyana Pimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Lisda Arriyana, memimpin Rapat Finalisasi Daftar Penyelenggara Negara Wajib Lapor LHKPN, bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (2/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Lisda menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah nomor 800.1.11.10/116/BKD Tanggal 30 Agustus 2024 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024. Ia menekankan pentingnya pelaporan LHKPN bagi seluruh penyelenggara negara sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. "Sebagai aparatur pemerintah, kita memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan komitmen terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan transparan. LHKPN adalah salah satu alat penting untuk mewujudkan hal tersebut," ujar Lisda.
Lisda juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan integritas dan mencegah tindak pidana korupsi.
"Pelaporan LHKPN ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi lebih dari itu, ini adalah wujud komitmen kita untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan melaporkan harta kekayaan secara jujur dan tepat waktu, kita turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah," tegasnya.
(Baca Juga : Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2023)
Turut hadir pada rapat tersebut yakni Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan BKD Prov. Kalteng Nikarther, serta para Sekretaris Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar