Plh Asisten Pemkesra Maskur Buka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng
yl

Hai Kalteng - Palangka Raya - Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kalteng Maskur buka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024, di Aurilla Hotel Palangka Raya, Senin (9/12/2024).
Saat membacakan sambutan Plt Sekretaris Daerah, Maskur mengatakan SPM adalah program yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. “Di dalam SPM terdapat ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang berhak diperoleh setiap warga. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan dalam SPM, guna menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” ujarnya.
(Baca Juga : KORPRI Prov. Kalteng Gelar Rapat Kerja MTQ KORPRI)

Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Oleh karena itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting dilaksanakan. “Saya berharap, jajaran Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat, melalui kreativitas dan inovasi semaksimal dan seprofesional mungkin, menggunakan semua sumber daya keuangan daerah dengan efisien, sesuai dengan Mandatory Spending,” imbuhnya.
Ia menekankan, Daerah wajib melakukan empat tahapan penerapan SPM, yaitu pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. “Saya berharap Tim Penerapan SPM Provinsi Kabupaten/Kota se-Kalteng, agar dapat melengkapi semua kewajiban dalam melaksanakan penerapan SPM dan dilaporkan secara lengkap, baik, benar, akuntabel, dan valid di dalam aplikasi pelaporan e-SPM, sampai dengan batas akhir laporan tahunan penerapan SPM Daerah yang ditetapkan Pemerintah, yaitu tanggal 20 Januari 2025,” tukasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Prov Kalteng Rusita Murniasi menyampaikan, rapat evaluasi ini bertujuan untuk evaluasi penerapan SPM tahun 2024 yang dilaporkan di dalam Sistem Informasi atau e-SPM; pelaksanaan kegiatan termasuk masalah, tantangan, hambatan, dan alternatif solusi tentang pelaksanaan SPM; Tim Penerapan SPM dapat segera menyusun laporan dan mengisi aplikasi e-SPM secara lengkap dan valid sesuai ketentuan yang berlaku; dan mensinergikan rencana pelaksanaan penerapan SPM tahun 2025.
Turut hadir para Narasumber yakni perwakilan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Lutfi Firmansyah dan Sekretariat Bersama Tim Penerapan SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Subhany (daring), Kepala Perangkat Daerah Pemangku SPM, dan Tim Penerapan SPM Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar