Sahli Yuas Elko Pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah
yl
![Sahli Yuas Elko Pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah](/files/berita/02012025083526_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah, bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH), LT. III Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (20/12/2024).
Dalam sambutan pengantarnya, Sahli Gubernur Yuas Elko menyampaikan rapat optimalisasi dan sosialisasi Retribusi Daerah Tahun 2024 penting dilaksanakan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan daerah di Prov. Kalteng serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang merupakan tindak lanjut dari Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Pimpin Rapat TEPRA Triwulan I Tahun 2022)
![Sahli Yuas Elko Pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah](/files/berita/02012025083526_1.jpeg)
Yuas mengatakan ada tiga jenis retribusi yakni Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu. “Penting bagi kita untuk menggali-menggali potensi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Yuas. Ia juga mengatakan bahwa terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024, Pemerintah Daerah telah mencatatkan capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.283.023.779.810,- dengan persentase 102,62% dari target perubahan tahun 2024. Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar dalam paparannya menyampaikan Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas. Sedangkan, Retribusi Perizinan Tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing serta pengelolaan pertambangan rakyat.
Adapun Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan; penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; pelayanan jasa kepelabuhanan; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air; penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah; dan pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![Sahli Yuas Elko Pimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah](/files/berita/02012025083526_2.jpeg)
Analis Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Basuki Rachmat menjelaskan Rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.
Basuki menjelaskan berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU HKPD 2022, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. Sedangkan, Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Menurutnya, Faktor Pendukung Optimalisasi PAD yakni Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, SDM, Sarana dan Prasarana, Kolaborasi dan Koordinasi dan Komitmen dan Konsistensi.
Turut hadir Kepala Bidang Retribusi Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah Lainnya yang sah Rachmat Maruf, Kasubbag Retribusi Daerah Dodi Karisma serta Peserta Rapat Lingkup OPD Provinsi Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar