Kabar Kalteng

Seluruh Kepala Sekolah Wilayah Gumas Diminta Harus Sesuai Aturan Mengelola Dana BOS

yl
Seluruh Kepala Sekolah Wilayah Gumas Diminta Harus Sesuai Aturan Mengelola Dana BOS

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Hari ini kami mengumpulkan seluruh kepala sekolah baik SD maupun SMP se wilayah Kabupaten Gunung Mas yang memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

“Hal ini terkait yang disampaikan oleh Tim Audit pendahuluan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menyelesaikan tugasnya beberapa waktu yang lalu, secara spesifik yang ditindaklanjuti, perbedaan sisa kas yang terjadi dari hasil baik itu buku kas umum maupun kas seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Gunung Mas yeng menerima dana BOS,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas saat dibincangi di GPU Damang Batu, Senin (7/2/2022).

(Baca Juga : Pj. Sekda Nuryakin Hadiri Webinar Seri 7 Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN)

Seluruh Kepala Sekolah Wilayah Gumas Diminta Harus Sesuai Aturan Mengelola Dana BOS

Ditegas Sekda dimana ada belanja modal yang seharusnya ditempatkan di belanja modal tetapi ditempatkan di belanja barang dan jasa. Kriterianya adalah ketika ditempatkan di belanja barang dan jasa maka umur manfaat dari barang tersebut adalah kurang dari dua belas bulan, ketika umur manfaat barang yang dibeli lebih dari dua belas bulan maka itu seharusnya ditempatkan di kelompok belanja modal.

Sebab hal ini yang sangat spesifik catatan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan interim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menyelesaikan tugasnya beberapa waktu yang lalu dan sudah keluar exit meeting pada hari Rabu 2 Maret 2022 diterima langsung oleh Bupati Gunung Mas.

Seluruh Kepala Sekolah Wilayah Gumas Diminta Harus Sesuai Aturan Mengelola Dana BOS

Dia menambahkan penyelesaian hal ini akan berpengaruh terhadap penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD Tahun anggaran 202.

“Kalau ini tidak bisa diselesaikan tidak bisa di clearkan maka berpengaruh terhadap  keterlambatan penyelesaian penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2021 dan juga akan berpengaruh kepada waktu penyerahannya yang sudah ditetapkan oleh perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat tanggal 18 Maret 2022 yang akan datang,” kata Yansiterson.

Selain itu juga akan berpengaruh terhadap opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan ini yang paling tidak ingin terjadi. Karena Pemkab. Gumas sudah memperoleh WTP lima kali berturut-turut jangan sampai karena pengeluaran dana BOS berkontribusi terhadap opini BPK, kalau tetap WTP tidak ada masalah kalau turun itu yang menjadi persoalan.

Sebelumya Sekda Gumas Yansiterson berharap 228 sekolah yang menerima dana BOS sampai dengan tim pemeriksaan interim menyelesaikan tugasnya baru 45 yang sudah menyerahkan berkas umumnya dan paling lambat besok harus diselesaikan.

Lebih lanjut, dirinya mengimbau seluruh kepala sekolah yang mengelola dana BOS harus sesuai aturan yang berlaku dan jangan dilanggar, dan untuk Disdikpora untuk mengawal mendampingi masing masing sekolah agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.

“Karena dikawal dari awal, hal-hal yang mungkin menjadi kesalahan atau kekeliruan bisa dideteksi dari awal segera bisa diperbaiki dan diselesaikan dengan baik, agar mengurangi lagi hal-hal yang mungkin jadi kelemahan atau kekurangan dari kita,” pungkasnya. (Sumber : gunungmaskab.go.id)