Kabupaten/Kota

Pemkab sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan

yd
Pemkab sampaikan dua raperda ke DPRD Barito Selatan
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan menyampaikan dua raperda kepada wakil ketua, Ideham, di Buntok, Senin (20/1).

Hai Kalteng - Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD setempat.

Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan mengatakan, dua raperda tersebut yakni tentang pengelolaan kearsipan dan raperda tentang masyarakat hukum adat.

(Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Seruyan Ajak Stakeholder Sinergi Perangi Narkoba)

"Untuk raperda pengelolaan kearsipan ini dalam upaya pengelolaan data," katanya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, tentunya akan memudahkan bagi rekan-rekan di pemerintah kabupaten dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya.

"Dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu yakni arsiparis," ucapnya.

Untuk raperda tentang masyarakat hukum adat ini disusun guna memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat.

"Hal itu sesuai dengan pasar 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum ada dan hak-hak tradisionalnya," jelasnya.

Kemudian, raperda yang disusun ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyebutkan adat masuk menjadi urusan pemerintah daerah.

Terkait hal tersebut juga diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 thn 2014 tentang pedoman dan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat.

Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, Lawangan dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya dengan peraturan daerah.

"Kita juga berharap, melalui dua raperda yang disusun ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan juga menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham menyampaikan, dua raperda yang disampaikan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme serta tata tertib (Tatib) dewan.

"Dua raperda tersebut akan kita bahas ditahap selanjutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Barito Selatan, dan pada saatnya dua raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," jelasnya.

Acara rapat paripurna DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Sekda, Eddy Purwanto, anggota dewan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait lainnya.