Kabar Kalteng

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Hitung Indeks K dan Harga Periode I Bulan Maret 2025

yl
Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Hitung Indeks K dan Harga Periode I Bulan Maret 2025

Hai Kalteng - Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Maret tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Rabu (19/3/2025).

Kadisbun Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Rapat Bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah, telah disepakati pelaksanaan Penetapan Harga TBS dilakukan dua kali dalam satu bulan. “Periode I untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan untuk periode II hanya menghitung harga saja”, ucapnya.

(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Tampilkan Ikan Jelawat Pada Karnaval Budaya Festival Budaya Isen Mulang Tahun 2023)

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Hitung Indeks K dan Harga Periode I Bulan Maret 2025

Dikatakannya pula, sebagai bahan dasar untuk melakukan perhitungan tersebut adalah laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Dinas Perkebunan Prov. Kalteng. “Untuk periode I ini, ada 26 PKS yang telah mengirimkan datanya ke provinsi. Hal ini masih jauh dari target yang diharapkan, karena kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang baru yakni Nomor 13 Tahun 2024, bahwa seluruh PKS tidak memandang grup semua wajib menyampaikan datanya”, kata Kabid Lohsar.

Menurutnya, saat ini sedang disusun SK Gubernur yang akan menetapkan seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan yang sudah melakukan kemitraan, wajib menyampaikan data untuk perhitungan TBS. Selanjutnya, dari hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Maret 2025 ini, dihitung berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 Maret 2025, maka dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.879,16,- sedangkan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp11.356,13,- dan indeks “K” sebesar 91,44%.

Disbun Prov. Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Untuk Hitung Indeks K dan Harga Periode I Bulan Maret 2025

Sehingga sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Maret 2025 menurut umur tanaman adalah sebagai berikut, umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.572,12,-, umur 4 (empat) tahun Rp2.807,59,-, umur 5 (lima) tahun Rp3.033,69,-, umur 6 (enam) tahun Rp.3.122,01,-, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.184,49,-, umur 8 (delapan) tahun Rp3.324,76,-, umur 9 (sembilan) tahun Rp3.412,76,-, dan umur 10 - 20 tahun Rp3.517,87,-.

Tampak hadir pada kegiatan ini yaitu dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, serta perwakilan koperasi dan petani mitra. (Sumber : Diskominfo Kalteng)