Kabar Kalteng

Disnakertrans Prov. Kalteng Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Mengalami Kendala Dalam Penerimaan THR

yl
Disnakertrans Prov. Kalteng Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Mengalami Kendala Dalam Penerimaan THR

Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.‎

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat diwawancarai, Senin (24/3/2025) menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu, Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.

(Baca Juga : Asisten Adum Setda Prov. Kalteng Tutup Latsar CPNS Prov. Kalteng Gelombang II Tahun 2022)

Disnakertrans Prov. Kalteng Buka Posko Pengaduan Bagi Pekerja yang Mengalami Kendala Dalam Penerimaan THR

‎"Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu," ujar Farid.

‎Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email [email protected].

‎Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (Sumber : Diskominfo Kalteng)