Rakor Tim Teknis Dan Tim Ahli Percepatan Penetapan KKP3K Prov. Kalteng
yl
![Rakor Tim Teknis Dan Tim Ahli Percepatan Penetapan KKP3K Prov. Kalteng](/files/berita/11032022052147_0.jpeg)
Hai Kalteng - Palangka Raya - Di tahun 2022, Pemprov. Kalteng telah menargetkan untuk menetapkan 2 dari 10 Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) yang dicadangkan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2019-2039. KKP3K tersebut yaitu (KKP3K-08) Teluk Sebangau yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Katingan, dan (KKP3K-09) Sei Aceh Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Luas KKP3K yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 39.134.415 Ha. Penetapan KKP3K di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Teknis dan Tim Ahli Percepatan Penetapan KKP3K Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting di Kantor Dislutkan Prov. Kalteng, Kamis (10/3/2022).
(Baca Juga : Kepala Dinas PMD Prov. Kalteng Hadiri Gala Dinner dan Malam Pejuang Inovasi GTTGN Ke-25)
![Rakor Tim Teknis Dan Tim Ahli Percepatan Penetapan KKP3K Prov. Kalteng](/files/berita/11032022052147_1.jpeg)
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Teknis dan Tim Ahli, yang ditunjuk melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: B1.1/88/I/DKP tahun 2022. Tim Teknis melibatkan lintas sektor, antara lain Dislutkan Prov. Kalteng, Bappedalitbang Prov. Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, Dinas Kehutanan Prov. Kalteng, Dinas PUPR Prov. Kalteng, Biro Perekonomian dan Biro Hukum Prov. Kalteng, Kanwil BPN Prov. Kalteng, BPDAS-HL Kahayan, BKSDA Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas serta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Sedangkan sebagai Tenaga Ahli, hadir Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Palangka Raya.
Dalam rapat ini Tim Ahli memaparkan alur rencana kegiatan dan data kebutuhan. Sementara dukungan Tim Teknis berupa bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan dokumen penetapan KKP3K di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Identifikasi lapangan akan dilakukan secara mendalam untuk memperoleh data fisik meliputi iklim, keadaan pantai dan perairan, oseanografi dan potensi lainnya.
![Rakor Tim Teknis Dan Tim Ahli Percepatan Penetapan KKP3K Prov. Kalteng](/files/berita/11032022052147_2.jpeg)
Data bioekologi mencakup tipe dan lokasi habitat yang layak dan karakteristiknya seperti keragaman, tingkat kealamiahan, keunikan dan keterwakilan serta biota keragaman terhadap kawasan konservasi perairan. Sedangkan data sosial dan budaya meliputi kearifan lokal serta adat istiadat, kegiatan yang merusak biota, habitat dan sumber daya ikan, serta keberadaan dan potensi ancaman dari aktivitas di luar kawasan dan sekitar kawasan antar zona dalam kawasan. Kemudian, data ekonomi meliputi mata pencaharian masyarakat, nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, serta kemudahan mencapai kawasan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah mengatakan bahwa dasar dari penetapan kawasan konservasi dan Rencana Pengelolaan Zonasi (RPZ) kawasan konservasi adalah Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahun 2021-2025 dan Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP - 3-K.
“Penetapan KKP3K ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan luasan kawasan konservasi nasional. Oleh karena itu, seluruh tim diharapkan dapat bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas masing-masing sehingga penetapan kawasan konservasi dapat terlaksana sesuai target,” pungkas Darliansjah. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar