Workshop Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 Dan Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Pranata Humas
yl
Hai Kalteng - Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) mengikuti workshop Revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo dan Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Pranata Humas. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Gedung Smart Province DiskominfoSantik Prov. Kalteng, Kamis (24/3/2022).
Acara ini digelar secara daring dan luring, terpusat di Hotel Grand I Batam, Jl. Teuku Umar, Bukit Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dari Diskominfosantik Kalteng hadir Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Mikelson Damek mewakili Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi dan Pejabat Pranata Humas.
(Baca Juga : Wagub Kalteng Edy Pratowo Serahkan Penghargaan Segaligus Sematkan Tanda Kehormatan)
Workshop digelar Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) selaku instansi pembina teknis urusan Pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan IKP dalam rangka pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan konkuren bidang Komunikasi dan Informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik.
Direktur Jenderal IKP Usman Kansong dalam sambutannya menyampaikan komunikasi publik merupakan bentuk komunikasi yang menjadi salah satu fungsi manajemen yang dianggap memiliki peran penting bagi Pemerintah. Dengan komunikasi publik, informasi yang disampaikan oleh Pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kesadaran, partisipasi, emansipasi, kesetaraan dan keadilan bagi publik dalam pembangunan nasional.
Usman Kansong mengatakan sejalan dengan proses pembangunan yang berkesinambungan, banyak kebijakan dan regulasi yang dihasilkan oleh Pemerintah yang perlu dipahami oleh masyarakat secara umum. Sebagai praktisi komunikasi publik, Pranata Humas memiliki peran yang strategis untuk dapat mengawal setiap kebijakan dan program pemerintah hingga diterima oleh masyarakat. Peran Pranata Humas dimulai dari menyerap aspirasi publik agar terakomodir dalam kebijakan hingga memastikan publik memahami dan merasakan manfaat dari kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah.
“Dalam menjalankan peran tersebut, Pranata Humas sejatinya juga bukan hanya sebagai garda terdepan dalam menggaungkan kebijakan atau program kerja pemerintah saja, tetapi Pranata Humas juga harus dapat berperan lebih jauh ke dalam. Pranata Humas harus dapat memitigasi isu di awal penyusunan strategi komunikasi, agar dapat mengidentifikasi potensi terjadinya krisis dalam komunikasi publik. Esensinya, komunikator pemerintah berperan penting sebagai garda terdepan dalam mengantisipasi sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat”, tutur Usman.
Lebih lanjut disampaikan, untuk mendukung optimalisasi kinerja Pranata Humas tersebut, Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas akan mengakomodir kemudahan proses penyimpanan data penilaian kinerja Pranata Humas dalam bentuk layanan cloud Jabatan Fungsional Pranata Humas.
Melalui Workshop Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik Nasional ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh peserta.
“Bagi Pranata Humas, semoga kegiatan ini dapat memberikan bekal diri dengan amunisi pengetahuan dan beragam kompetensi terkait perkembangan Jabatan Fungsional Pranata Humas”, tambahnya.
Bagi Dinas Kominfo, Direktur Jenderal IKP berharap berbagai masukan-masukan berharga untuk draf revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 ini, agar penyelenggaraan sub urusan informasi dan komunikasi publik berjalan lebih efektif di masa yang akan datang.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah narasumber diantaranya Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan, Deputi Bidang pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, dan Tim Direktorat Tata Kelola & Kemitraan Komunikasi Publik. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar