Satpol PP Dan Damkar Kapuas Koordinasi Ke Kecamatan Untuk Implementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 26 Tahun 2020
yl
Hai Kalteng - Kuala Kapuas - Bidang Perlindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas lakukan Koordinasi dalam rangka mengimpementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ke Kecamatan diwilayah Kabupaten Kapus.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor, S. Pd. MT ditemui diruang kerjanya mengatakan Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan Koordinasi ke beberapa kecamatan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
(Baca Juga : Pemprov Kalteng Dapat Penghargaan MURI Untuk Prosesi Mangenta Terbanyak Tahun 2022)
"Ada beberapa regulasi terkait penyelengaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat antara lain pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang mempunyai tugas membantu penyelengaraan ketentraman, Ketertiban umum dan linmas serta membantu dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah pemilihan umum membantu penanggulangan bencana dan kebakaran serta membantu masyarakat dan membantu pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan dalam skala kecamatan, kelurahan dan desa," jelasnya.
Dirinya pun berharap dengan adanya koordinasi ke beberapa kecamatan yakni kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Bataguh pihak kecamatan dapat menginplementasilan Peraturan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Informasi Rony Dwianto, SE menambahkan pihaknya menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 ke kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka pembentukan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Satlinmas. "Satlinmas juga berhak mendapatkan kesempatan dan mengikuti peningkatan kapasitas, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas sarana dan prasarana penunjang tugas oprasional dan santunan serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya," pungkas Rony. (Sumber : Kapuas Infokom Publik)
- Tinggalkan Komentar