Keterbukaan informasi ujung tombak pencegahan korupsi
hd

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswadi menghadiri webinar diseminasi Peraturan KI (PERKI) Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
(Baca Juga : Auditor Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya)
Webinar berlangsung secara hybrid dan kegiatan ini digelar terpusat di Gedung Smart Province (GSP) Diskominfosantik Kalteng, Jumat dan dibuka Komisioner KI Pusat Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Muhammad Syahyan.
Dalam sambutannya Agus Siswadi menyampaikan, webinar ini merupakan kegiatan bersama antara KI pusat, KI Kalteng dan Pemprov Kalteng dalam rangka mensosialisasikan PERKI No 1 Tahun 2021 tentang SLIP yang merupakan revisi dari PERKI No 1 Tahun 2010.
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tutur Agus.
Ia menjelaskan keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dengan adanya keterbukaan informasi, diharapkan mampu menciptakan partisipasi luas dari masyarakat dalam mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik serta mereduksi potensi korupsi sehingga akan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratif dan tepercaya.
"Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki,” imbuhnya.
Dengan makin maraknya permohonan informasi yang diterima oleh badan publik, maka dirasa perlu untuk melakukan penyamaan persepsi dan sharing antar Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) guna menetapkan mekanisme atau langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh PPID dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang baik sesuai UU KIP.
Agus juga menginformasikan bahwa pada tanggal 4 dan 5 april 2022, kegiatan ini akan dilanjutkan oleh PPID Prov. Kalteng berupa kegiatan asistensi bagi PPID Pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng dalam rangka penyusunan daftar informasi publik sesuai standar yang ditetapkan dalam PERKI No 1 Tahun 2021.
- Tinggalkan Komentar